Scroll untuk baca artikel
Berita

Netralisasi ASN di Pemilu 2024, BKPSDM Sumenep Tegaskan Hal Ini

Avatar
5
×

Netralisasi ASN di Pemilu 2024, BKPSDM Sumenep Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kepala BKPSDM Sumenep, Ahmad Masuni, saat diwawancara MaduraPost di kantornya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta netral tanpa ikut-ikutan politik praktis. Rabu, 27 September 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Ahmad Masuni menyampaikan, sesuai ketentuan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Akan tetapi, tetap dilarang memengaruhi orang lain, untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktis.

Baca Juga :  Diduga Kongkalikong dengan Para Pengusaha Rokok Ilegal, KOMNAS-PKPU Demo Bea dan Cukai Madura

”Aturannya memang tidak boleh berpolitik. ASN baik PNS maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral, karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat,” kata Masuni saat diwawancara MaduraPost di ruang kerjanya, Rabu (27/9).

Pihaknya juga menegaskan, ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu.

“Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gambar serta atribut calon di media sosial,” kata dia menegaskan.

Baca Juga :  Begini Pesan Asmoni di Diklat LPM Retorika STKIP PGRI Sumenep

“Tugas ASN ya melayani masyarakat. Bukan berpolitik. Silahkan laksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing tanpa harus ikut ke dunia politik,” kata Masuni lebih lanjut.

Jika nantinya diketahui ada ASN ikut berpolitik di Pemilu 2024, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.

Sanksi tersebut meliputi sanksi ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti.

Baca Juga :  SiKaPal: Inovasi Sumenep yang Jadi Percontohan Nasional untuk Keamanan Pelayaran

”BKPSDM akan melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN menjadi komitmen bersama seluruh abdi negara dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas,” jelas dia.

Pihaknya meminta, apabila masyarakat menemukan ASN yang tidak netral di Pemilu 2024 untuk segera melapor.

“Sementara sejauh ini belum ada laporan terkait ASN yang tidak netral,” tandasnya.***