BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penggerebekan 77 Unit Sepeda Motor Bodong di Kecamatan Tanjung Bumi pada Tanggal 4 Februari 2020, Kemaren.
Mustakim (37) Warga asal Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Bahwa Mustakim sebagai Penadah 77 unit sepeda motor bodong.
“Dia menyimpan, menerima gadai, membeli dan menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan,” Kata Samtama. Rabu (12/2/2020)
“77 unit ini sudah kita identifikasi, dan 54 sudah diketahui pemilik, sisanya hanya diketahui, nomor angka mesin,” Imbuhnya saat jumpa pers di Polres Bangkalan.
Lebih Lanjut Kapolres menghimbau warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, untuk mengecek langsung ke Polres Bangkalan dengan membawa Surat lengkap bukti kepemilikan.
“Bagi warga yang merasa memiliki, tinggal membawa bukti kepemilikan, akan kita kembalikan gratis,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka Mustakim menjelaskan dirinya sudah melakukan aksinya sebagai penadah sejak tahun 2019.
“Motor yang keluar masuk ditebus pemiliknya sebanyak 90 unit sepeda motor, adapun penyandang dananya dari jaddah” tutupnya saat diwawancarai oleh awak media. (mp/sur/rul)