SUMENEP, MaduraPost – Pelaku penganiayaan warga asli Dusun Bungkandang, RT 001/ RW 001, Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi. Senin, 11 September 2023.
Polres Sumenep bergerak cepat menangkap tersangka penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang itu.
Diketahui, tersangka adalah H. Jamil (61), yang kesehariannya bertani. Dia ditangkap polisi pada Jumat, 8 September 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu rumah milik anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Jasuli.
Kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula saat H. Jamil dan korban yakni Mustar (71) berada di kediaman Pak Sajjed, warga setempat.
Di sana, H. Jamil berniat membantu Mustar untuk menggulung atau melipat tembakau. Sebab, sesama petani tembakau, gotong royong seperti ini memang biasa dilakukan.
Baik H. Jamil dan Mustar, keduanya masih bertetangga. Saat keduanya berpapasan, Mustar tidak sengaja menyenggol H. Jamil yang kala itu sedang memegang kopi hingga tumpah mengenai bajunya.
Tak banyak membantah, kemudian H. Jamil langsung pergi mengambil sepeda motor untuk menghindari terjadinya pertikaian dengan Mustar.
Hanya saja, saat perjalanan pulang menuju rumah, H. Jamil ketiban musibah, ia terjatuh dari atas sepeda motor yang ia kendarai.
Topi yang ia kenakan pun ikut terjatuh. Namun usut punya usut, tiba-tiba Mustar sudah ada di belakang H. Jamil.
Tanpa berpikir panjang, Mustar langsung melayangkan pukulan keras ke arah H. Jamil hingga keduanya terjadi cekcok mulut.
Entah apa yang merasuki Mustar, lagi-lagi ia menendang H. Jamil. Merasa tak terima dengan perlakuan Mustar, H. Jamil langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti mengungkapkan awal kejadian H. Jamil diamankan. Di mana, H. Jamil dan Mustar adalah seorang petani tembakau.
“Kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor,” kata Widiarti mengungkapkan dalam keterangannya, Senin (11/9).
Namun ternyata, Mustar terus membuntuti H. Jamil hingga menghentikan laju kendaraannya.
Di saat itulah Mustar dan H. Jamil kemudian berkelahi satu lawan satu.
Tak disangka, tiba-tiba H. Jamil mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan langsung menikam Mustar.
“Pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Widiarti menerangkan.
Atas insiden tersebut, warga setempat yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Sementara pelaku, yakni H. Jamil langsung diamankan ke rumah wakil rakyat, desa setempat.
“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah Ahmad Jasuli,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 centimeter.
Lalu sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.
“Hasil interogasi petugas, motif tersangka yakni sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023,” ungkap Widiarti lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini H. Jamil dijerat dengan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.***






