Scroll untuk baca artikel
Daerah

Meski Bukti Lengkap Tapi Tersangka Pencurian Pohon Belum Ditahan, Polres Sumenep Sebut Begini

Avatar
×

Meski Bukti Lengkap Tapi Tersangka Pencurian Pohon Belum Ditahan, Polres Sumenep Sebut Begini

Sebarkan artikel ini
KONFIRMASI. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)
KONFIRMASI. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Penetapan seorang pria berinisial RS Abdul Wasik Bai Dhowi bin Baidawi sebagai tersangka dugaan pencurian pohon oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memicu sorotan.

Meski status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan lengkap, aparat belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/238/X/2025/Satreskrim tertanggal 16 Oktober 2025 yang dikirimkan Polres Sumenep kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep.

Dalam surat itu, RS disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pelapor berinisial I menyatakan keberatan atas sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

Baca Juga :  Besok ! Kader PMII se-Sumenep Akan Kepung Polres

Melalui rilis tertulis yang ditujukan kepada Kajari Sumenep, pelapor menilai tidak adanya penahanan terhadap tersangka menimbulkan tanda tanya besar.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menyebut unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan siap dilimpahkan dalam waktu dekat, lengkap dengan barang bukti.

“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu hasil pencurian juga sudah disita oleh kepolisian,” kata Nadianto kepada wartawan, Senin (26/1) sore.

Selain itu, Nadianto mengungkapkan status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan perdata, lahan tersebut dinyatakan milik Fathor Rasyid, ayah dari pelapor.

“BPN menyatakan objek yang dicuri berada di atas tanah milik Fathor Rasyid, dan putusan perdata juga menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik orang tua pelapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Sarana dan Prasarana Stadion di Sumenep Jadi Prioritas, Disbudporapar Sebut Begini

Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, pelapor mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penahanan. Ia menilai situasi tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Pelapor minta Kejaksaan Negeri Sumenep untuk juga tidak main-main menangani perkara pencurian apalagi tidak dilakukan penahan, apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahan oleh kejaksaan, maka kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak profesional dan secara khusus kami akan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Agung di Jakarta dalam waktu dekat,” tegasnya memaparkan.

Pelapor bahkan menyinggung adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, kasus pencurian dengan bukti lengkap seharusnya disikapi secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Tersangka diduga mendapatkan perlakuan khusus. Baru kali ini saya melihat pelaku pencurian tidak ditahan oleh aparat penegak hukum,” tulis pelapor dalam rilis tersebut.

Baca Juga :  Kemenag Tak Melarang MAN 1 Pamekasan Ambil Infak Toilet Sekolah

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap lanjutan di kejaksaan.

“Kalau sudah masuk ke kejaksaan, pastinya sudah P21,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menanggapi belum ditahannya tersangka, Widiarti menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu yang diatur undang-undang.

Ia menyebut berkas perkara telah dikirim dan proses selanjutnya berada di kewenangan jaksa.

“Berkas sudah dikirim. Penyidik kejaksaan yang akan menangani. Selama ini tersangka juga kooperatif. Ada petunjuk jaksa terkait pelimpahan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah proses P21 dinyatakan lengkap.

“Setelah P21, berkas dan tersangkanya baru diserahkan ke kejaksaan. Untuk detailnya, nanti saya cek kembali berkasnya,” pungkas Widiarti.***