H Handoko anggota LSM LIRA |
PAMEKASAN, Madurapost – Program Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) merupakan pelayanan pertanahan dengan tujuan agar masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan proses pengurusan sertifikat kepemilikan tanah.
Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Desa Tlonto Raja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan,dengan adanya program larasita tersebut masyarakat malah dibuat bingung,pasalnya program larasita pada tahun 2015 hingga saat ini belum kunjung selesai hingga masyarakat merasa geram, Selasa (09/07/2019)
H taufik salah seorang warga merasa kecewa kepada mantan kepala Desa Tlonto Raja Didik Darmadi,dirinya sudah membayar jutaan rupiah akan tetapi sertifikat miliknya belum juga keluar
“Saya sudah membayar 2.500.000 kepada pihak kepala Desa sejak kurang lebih 5 tahun yang lalu akan tetapi hingga saat ini sertifikat itu belum selesai,tuturnya
H Handoko anggota lembaga swadaya masyrakat (LSM-LIRA) merasa prihatin dengan kejadian tersebut dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum
“Saya prihatin dan kasian kepada masyarakat mereka sudah mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah kepada mantan Kepala Desa Tlonto Raja akan tetapi mereka hanya bisa kecewa karena sampai saat ini sertifikat tidak kunjung keluar
“atas persoalan ini sebagian masyarakat Desa Tlonto Raja meresa tertipu dengan tidak keluarnya sertifikat mereka hingga bertahun tahun,kami berencana akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,pungkasnya.(mp/fat/zul)