Merasa Dikibulin, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Alang-Alang Sambangi BPN Bangkalan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Rencana aksi Demo dan Istighasah warga dan Kepala Desa Alang-Alang didepan kantor Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan berubah menjadi audiensi. Senin (30/11/2020).

Fahrur Rozi Sebagai Kepala Desa Alang-Alang menjelaskan, Agenda ini sebenarnya untuk memprotes proses 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga desa Alang-Alang yang diajukan mulai tahun 2018 yang hingga sekarang belum ada kepastian.

“Agenda ini untuk memprotes proses 7 sertifikat warga kami yang mulai tahun 2018 sudah masuk ke BPN Bangkalan. Bagaimana pelayanannya, Karena hingga hari ini masih belum ada konfirmasi lanjutan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tak Larang Warga Melangsungkan Sholat Tarawih, Jumat, dan Ied

Ia juga berterima kasih kepada BPN bahwasanya selain SHM yang sudah jadi 5 sertifikat yang lain juga sudah diproses dan dijanjikan 60 hari selesai apabila tidak ada kendala.

“Walaupun begitu kami juga berterima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat yang kami terima hari ini juga sedangkan yang lainnya nya dijanjikan dalam waktu 60 hari kerja akan selesai apabila tidak ada kendala”, ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Dari Galian C, DPRD dan BPBD Sebut Sampang Bisa Alami Kekeringan

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi SH, yang menemui kepala desa dan perwakilan warga menyampaikan, bahwasanya hal ini terjadi karena miskomunikasi saja.

“Dari keterangan kepala desa yang kami dengarkan tadi, menurut saya itu hanya mis komunikasi aja ya di proses pengurusannya”, jawabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga desa alang-alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari,apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit.

Baca Juga :  Mobil SiGAP Dianggap Salah Fungsi, Pemdes Kertagenah Laok Angkat Bicara

“Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat pengumuman ini”, pungkasnya.(Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna
Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran
BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah
Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024
Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa
Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan
Ramadhan Berkah, Pemdes Tobai Barat Berikan Santunan Kepada 22 Orang Anak Yatim
Bupati Pamekasan Janjikan Pembangunan Holistik, Fokus Penataan Kota dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 21:11 WIB

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna

Sabtu, 19 April 2025 - 19:13 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:39 WIB

BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:06 WIB

Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:56 WIB

Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB