BANGKALAN, MaduraPost – Rencana aksi Demo dan Istighasah warga dan Kepala Desa Alang-Alang didepan kantor Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan berubah menjadi audiensi. Senin (30/11/2020).
Fahrur Rozi Sebagai Kepala Desa Alang-Alang menjelaskan, Agenda ini sebenarnya untuk memprotes proses 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga desa Alang-Alang yang diajukan mulai tahun 2018 yang hingga sekarang belum ada kepastian.
“Agenda ini untuk memprotes proses 7 sertifikat warga kami yang mulai tahun 2018 sudah masuk ke BPN Bangkalan. Bagaimana pelayanannya, Karena hingga hari ini masih belum ada konfirmasi lanjutan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga berterima kasih kepada BPN bahwasanya selain SHM yang sudah jadi 5 sertifikat yang lain juga sudah diproses dan dijanjikan 60 hari selesai apabila tidak ada kendala.
“Walaupun begitu kami juga berterima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat yang kami terima hari ini juga sedangkan yang lainnya nya dijanjikan dalam waktu 60 hari kerja akan selesai apabila tidak ada kendala”, ujarnya.
Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi SH, yang menemui kepala desa dan perwakilan warga menyampaikan, bahwasanya hal ini terjadi karena miskomunikasi saja.
“Dari keterangan kepala desa yang kami dengarkan tadi, menurut saya itu hanya mis komunikasi aja ya di proses pengurusannya”, jawabnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga desa alang-alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari,apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit.
“Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat pengumuman ini”, pungkasnya.(Mp/ady/kk)