Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Menolak Kompromi Kasus BLUD RSUD, Kajari Sampang Berujung Dilaporkan ke Satgas 53

Avatar
×

Menolak Kompromi Kasus BLUD RSUD, Kajari Sampang Berujung Dilaporkan ke Satgas 53

Sebarkan artikel ini
Rumah sakit umum daerah (RSUD) Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang berada di jalan rajawali (foto: istimewa for madurapost).

SAMPANG, MaduraPost — Upaya pengusutan dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sampang menyeret dinamika baru di internal penegakan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dilaporkan ke Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung RI. Laporan itu diduga berkaitan dengan sikap Kajari yang tetap melanjutkan penyelidikan kasus BLUD RSUD Sampang tanpa kompromi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilayangkan oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara BLUD RSUD Sampang disebut mencapai miliaran rupiah. Jumat (23/01/2025). 

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI telah melakukan klarifikasiterhadap Fadilah Helmi. Klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak pelapor, termasuk Bupati Sampang. 

Baca Juga :  Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Menurut sumber tersebut, persoalan bermula ketika Kajari Sampang tetap bersikukuh melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang meski disebut telah ada pertemuan dengan Bupati Sampang di Surabaya.

“Kajari pernah bertemu Bupati di Surabaya, tetapi tetap tidak mau berkompromi terkait kasus BLUD RSUD RSUD Sampang,” ujar sumber itu.

Sumber yang sama mengungkapkan, sikap tersebut diduga memicu munculnya laporan internal ke Kejaksaan Agung. Dalam laporan itu, disebut-sebut adanya dugaan kesalahan Fadilah Helmi saat bertugas di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep Didominasi Kalangan Remaja

Lebih jauh, sumber tersebut menuding dugaan kesalahan itu dibocorkan oleh pejabat internal Kejari Sampang, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), kepada pihak tertentu.

“Karena tidak mau kompromi, dugaan kesalahan Kajari saat bertugas di Barito Utara dibocorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sampang kepada Bupati. Dari situlah kemudian muncul laporan ke Satgas 53,” tutur sumber itu melalui pesan suara.

Di tengah polemik tersebut, Khoirul Anam, Ketua Sapma Sampang, meminta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI bersikap objektif dan tidak berhenti pada satu pihak semata.

Baca Juga :  Diduga Karena Sopir Mengantuk, Honda Jazz Cium Body Dum Truck di Desa Ketapang Barat Sampang

“Kami tidak membela siapa pun yang bersalah. Namun Satgas 53 harus memeriksa perkara ini secara menyeluruh dan adil. Jika ada dugaan keterlibatan anak buah Kajari, mereka juga harus dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Anam.

Anam juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi BLUD RSUD Sampang guna menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.

“Dengan situasi seperti ini, Kejati Jawa Timur harus turun tangan. Penanganan kasus BLUD RSUD Sampang perlu diambil alih agar proses hukum berjalan transparan dan kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.