KOLOM, MaduraPost – Menikah adalah anjuran yang disampaikan langsung oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW yang tertuang dalam beberapa ayat Al Qur’an dan hadist.
Sejatinya ia telah di anjurkan, maka dalam menikah kita harus benar-benar menyiapkan bekalnya dengan baik, mencari jodoh yang terbaik dari yang baik, serta menyiapkan diri agar pantas mendapatkan jodoh terbaik dari Allah.
Beberapa waktu terakhir, kita disuguhkan dengan berita salah satu selebgram terkenal yang menggugah hati kita semua untuk menyelami informasi tentang pernikahan siri dengan salah seorang pengusaha yang ternyata memiliki istri sah.
Secara pandangan agama, kita mengartikan bahwa sah-sah saja seorang laki-laki menikahi lebih dari seorang istri. Dengan beberapa catatan di antaranya mampu secara finansial, emosional, dan adil untuk keduanya.
Namun, tentu kita hidup di negara hukum yang sangat mempertimbangkan banyak hal untuk meminimalisir kerugian antara salah satu di antaranya. Secara hukum di Indonesia, perkawinan pada dasarnya berasaskan monogami.
Poligami diperbolehkan sebagai pengecualian dengan syarat dan prosedur ketat yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Tatakrama dan prosedur hukum yang harus diikuti meliputi:
Izin Pengadilan:
Suami wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya.
Persetujuan Istri:
Permohonan izin poligami wajib melampirkan persetujuan dari istri/istri-istri sebelumnya. Pernikahan tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri dapat dijerat pidana.
Jaminan Keadilan dan Nafkah:
Suami harus memberikan jaminan tertulis bahwa ia mampu menjamin keperluan hidup (nafkah lahiriah seperti pangan, sandang, dan papan) serta berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Alasan Kuat:
Pengadilan hanya akan memberikan izin jika ada alasan kuat, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat/penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
Jadi jika melihat dari perspektif di atas, jelas bahwa pernikahan siri memiliki tatakrama dan prosedur di dalamnya. Kurang dibenarkan jika seorang laki-laki hanya mempertimbangkan kesiapan dirinya tanpa melihat sisi lain-lainya, seperti yang tertera di atas.
Dalam QS An-Nisa (4) ayat 3 di sebutkan bahwasannya:
“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi (yang halal bagimu): dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Dari ayat tersebut terdapat penegasan “jika tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah satu saja”, jelas sekali bahwa poligami bukan satu-satunya Sunnah Rasul yang sebaiknya diikuti oleh kita yang cenderung tidak bisa berlaku adil dan kematangan secara finansial yang tepat.
Jika katakanlah seorang laki-laki dengan gaji minimum (belum premium), baiknya tidak usah melayangkan angan-angan untuk bisa seadil Rasulullah.
Cintai dan rawat istri dan anakmu karena sunnah Rasul juga terdapat banyak di dalamnya. Memberikan sebaik-baik nafkah batin termasuk sayang, rasa aman, dan perhatian dan mencukupi dengan nafkah lahir, maka patutlah kau di banggakan seluruh penghuni langit.
Sebagaimana di sampaikan dalam Surah Ath Thalaq/65-7 “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”.
So, jangan mencari beban yang lain. Pikullah beban sendiri dengan memaksimalkan nafkah untuk seorang istrimu, anakmu, dan keluargamu.
Angan-anganmu tentang menikah lebih satu adalah sesuatu yang sebaiknya kamu kubur sedalam-dalamnya. Sebab merawat cinta yang ada lebih baik daripada menambah beban di dada.
Semoga kita mampu bijak dalam menerima semua informasi di media social tentang pernikahan, Serta memilih terhormat dalam setia. aamin. (*)
Penulis : Yuli Mariyatur Rahmah






