PAMEKASAN, MaduraPost – Mery Andayani Susanti seorang janda 3 anak mencari keadilan karena bertahun-tahun tanahnya yang berlokasi di Wisata Api Tak Kunjung Padam Tlanakan, Kabupaten Pamekasan masih diserobot atau ditempati tanpa ijin oleh 5 orang.
Padahal pada tanggal 12 November tahun 2020 lalu sengketa tanah tersebut sudah inkrah atau sudah mendapatkan putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor : 48/Pid.C/2020/PN.Pmk.
Dimana dalam putusan tersebut kelima orang yang hingga kini masih menempati tanah milik Mery Andayani Susanti itu, yakni bernama Toha, Mansur Arifin, Saruki, Ra’mi, dan Rumyati sudah dinyatakan terpidana oleh PN Pamekasan.
Tak hanya itu, Mery Andayani Susanti pemilik sah tanah tersebut mengaku kerap mendapatkan intimidasi bahkan ancaman dari kelima orang yang masih mengaku dan tidak mau pindah dari tanahnya itu.
“Tanah saya itu mas adalah tanah warisan dari orang tua saya, tapi kenapa meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri orang-orang itu seenaknya tidak mau pindah bahkan mereka mengancam saya,” kata Mbak Mery (akrab disapa), Minggu (9/1/2022).
Mery juga mengatakan dan bertanya apakah Pengadilan Negeri di Pamekasan itu hanya untuk orang-orang yang punya uang saja atau berduit?. Bukankah, kata dia, Pengadilan Negeri itu untuk keadilan.
“Maka dari itu saya orang miskin berharap kepada Hakim benar-benar mengadili dan tidak masuk angin dalam perkara saya ini, saya berharap dukungannya dari semua pihak, jangan sampai ada kata atau anggapan kalau hukum itu hanya memiliki kepada orang yang punya duit saja,” harapnya.
Sementara Yolies Yongky Nata selaku Pengacaranya Mery mengatakan, yakin bahwa keadilan pasti dapat ditegakkan. Dan keadilan kata Yongki (akrab disapa), bukan hanya milik orang berduit.
“Siapapun wajib mendapatkan keadilan dalam hukum, karena hukum harus menempatkan yang benar pada posisi yang benar dan yang salah pada posisi yang salah,” katanya.
Lebih lanjut Yongky mengatakan, bahwa orang yang menempati tanah milik orang lain tanpa alas bukti hukum apapun itu sama saja dengan perampok di siang bolong yang seakan kebal hukum. Ia menegaskan kalau pihaknya punya segudang bukti untuk membuktikan kepemilikan tanah kliennya tersebut.
“Saya yakin hakim di Pengadilan Negeri Pamekasan tidak akan masuk angin, dan saya pastikan kita semua harus mengawal proses hukum ini agar perkara ini tidak masuk angin sedikitpun. Karena jangan sampai ada statmen dalam perkara ini hukum tajam ke orang tidak berduit dan tumpul pada orang yang berduit,” pungkasnya.
Diberitahukan bahwa pemilik Mery Andayani Susanti kembali menggugat 5 orang yang menempati tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor Gugatan : 15/Pdt.G/2021/PN.Pmk.