Hukum & Kriminal

Mayoritas Rokok Bodong di Pamekasan Sulit Ditindak Bea Cukai Madura

Avatar
×

Mayoritas Rokok Bodong di Pamekasan Sulit Ditindak Bea Cukai Madura

Sebarkan artikel ini
Rokok filter merek 'JANGGER’ ramaikan bursa pasar rokok bodong di Pamekasan dan Sumenep. (Istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, rata-rata tidak ditindak. Alasannya sampai saat ini tidak diketahui. Banyak macam jenis rokok ilegal beredar, salah satunya merek ’JANGGER’.

LSM KPK Nusantara Amsiruddin menuding Bea Cukai Madura bukan tidak tahu sejumlah perusahaan rokok yang memproduksi rokok ilegal. Hanya mereka sulit menindak, dengan berbagai alasan politis dan diplomatis.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Sosialiasi Permendagri Terkait DBHCT di Desa Dempo Barat Pamekasan

“Bukan tidak tahu, tetapi memang tidak berani, penyebab ketidakberanianya itu jadi pertanyaan,” kata Amsirudin.

Padahal sejauh ini yang ditekan masyarakat memahami rokok ilegal atau produk yang kena cukai, namun PR yang memproduksi rokok ilegal justru dibarkan.

“Ini kan lucu Bea Cukai melakukan sosialisasi kepada masyarakat ditekan paham cukai, sedangkan PR yang memproduksi rokok ilegal terus dibiarkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Atas Kepemilikan Sabu, Niatun Warga Sokobanah Sampang Hanya Bisa Menangis

Peredaran rokok ilegal di Pamekasan hingga kini belum bisa diminimalisir. Padahal daerah berjuluk Bumi Gerbang Salam mendapatkan suntikan anggaran dari DBHCHT milliar rupiah. Peruntukannya 25 persen untuk penindakan.

“25 persen itu masuk anggaran tuyul, kerjanya tidak ada bukti, anggaran habis, penindakan selama ini masih ada keberpihakan, toko – toko kecil di tindak, owner PR terus dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  KJP Minta Diskominfo Pamekasan Tertibkan Oknum Berkedok Wartawan

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.