SAMPANG, MaduraPost – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menemukan adanya dugaan keterangan Palsu yang disampaikan 49 Saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bira Barat.
Hal itu disampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang pada saat masyarakat menggelar Audiensi pada tanggal 12 November 2019 di aula kejaksaan Negeri Sampang.
Adapun 49 Saksi yang dimaksud adalah saksi dari masyarakat yang membawa surat penyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa mereka menerima program PKH dengan besaran Rp 500 Ribu dari salah satu perangkat desa inisial KUR.
Menurut Munif, yang merupakan pelapor Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Bira Barat menjelaskan bahwa 49 Masyarakat yang ada dalam pernyataan tersebut merupakan pernyataan palsu.
“49 Saksi itu ada yang tidak bisa membaca dan menulis, apalagi pernyataan itu diketik, jadi mustahil itu pernyataan murni dari masyarakat,” kata munif. Jumat, (24/1/2020).
Kami mendengar langsung dari penyidik saat menggelar Audiensi, Bahwa mereka digiring dari Kurrahman untuk menandatangani pernyataan tersebut.
“mereka mengakui, bahwa mereka menerima uang Rp 500.000 dari Kurrahman,” Imbuhnya
Lebih lanjut Munif bersama masyarakat desa Bira Barat akan mendatangi kantor Kejari Sampang untuk meminta Kejari Sampang mengusut tuntas dugaan keterangan palsu yang disampaikan 49 Saksi dari masyarakat desa Bira Barat.
“Kami atas nama masyarakat Desa Bira Barat tidak mungkin memberikan laporan palsu. Jadi kalau ada masyarakat desa Bira Barat diduga ada yang memberikan keterangan Palsu, Kami harap penyidik memproses secara hukum kepada oknum tersebut,” Tutup Munif. (mp/man/rul)