Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, Madurapost.id – Intruksi presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diapresiasi penuh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kami sepakat terkait Inpres yang dikeluarkan dalam rangka mengatur pengendalian penanganan pandemi covid-19, tentunya memang perlu ada pengaturan,” ungkap Hamid Ali Munir, ketua DPRD Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Jumat (07/08/2020).
Dia berharap, dalam pelaksanaannya tentu harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Sosialisasi tidak cukup hanya di perkotaan saja,” kata dia.
Dia melihat, daerah per-kotaan Sumenep masih belum seutuhnya bersikap disiplin dalam menyikapi pandemi covid-19.
“Dengan aturan seperti ini masih banyak yang tidak disiplin. Kalau kita lihat di daerah lain itu ternyata banyak yang mengindahkan memakai masker,” katanya.
Hamid pun kembali menilai masyarakat Sumenep hanya beberapa persen saja dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Yang aneh dan lucu, para karyawan toko, security, ini malah tidak memakai masker,” bebernya.
Menurutnya, sejak awal pemerintah telah mencoba bersikap disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Utamanya di per-kotaan dulu, biar kesannya sampai ke masyarakat pedesaan,” ujarnya.
Hamid berpandangan, kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan malah lahir dari masyarakat pedesaan.
“Malahan lebih tertib yang dari Desa saat mau ke kota. Hanya 60 persen saja orang kota yang disiplin pakai masker, itu yang saya lihat,” tegasnya.
Berbicara sanksi dalam Inpres tersebut, pihaknya meminta agar sosialisasi pemerintah mampu diserap betul-betul oleh masyarakat.
“Tentunya kalau sudah ada penegakan itu baru bisa berbicara sanksi. Selama ini belum ada kiat yang sangat menyentuh pada masyarakat makanya sedikit sulit,” pungkasnya. (Mp/al/kk)