Scroll untuk baca artikel
Berita

Masih Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Inten Gelar Sosialisasi

Avatar
8
×

Masih Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Inten Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
ACARA. Potret sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT digelar Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep di Hotel De Baghraf. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Demi memaksimalkan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. Selasa, 29 Agustus 2023.

Acara tatap muka itu berlangsung di Hotel De Baghraf Jumat (25/8/2023) kemarin. Dalam sosialisasi itu ada sejumlah materi yang dibahas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satunya berupa ajakan untuk memeriksa lagi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Baca Juga :  Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, bahwa dalam UU itu jelas mengatur tentang peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana.

“Upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal sudah kami lakukan dari tahun ke tahun. Namun hampir di seluruh Indonesia, peredarannya masih saja terjadi,” kata Laili menjelaskan.

Sebagai Community Protektor bersama Bea Cukai, kata dia, pihaknya sudah bekerja keras melakukan pencegahan.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Pesankan Hal Ini Pada MD KAHMI dan FORHATI Usai Dilantik

Diantaranya melakukan mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan mengumpulkan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa.

“Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu pencegahan seperti sosialisasi langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” akuinya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  DAU dan ADD di Sumenep Turun, Siltap Pemdes Naik

“Caranya, melaporkan bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal,” tandasnya.***