
Penulis: Suryadi Arfa | Editor:
BANGKALAN, MaduraPost – Tim Satgas Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gelar operasi bersama terhadap rokok kena cukai ilegal di pasar Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, pada selasa 17 Mei 2023.
Tim Satgas tersebut merupakan instansi gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, Bea dan Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA.
Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Soepardi menyampaikan, kegiatan operasi besar-besaran ini sebagai bentuk pemberantasan peredaran rokok ilegal di kota salak.
“Sasaran kami para pedagang yang menjual rokok, kami lakukan pemeriksaan dengan tim Satgas,” kata dia
Menurut dia, pedagang yang dengan sengaja menjual rokok ilegal tanpa cukai akan dikenakan sanski ancaman Hukuman 1 sampai 5 tahun penjara, dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.
“Sanksi sudah diatur dalam undang-undang nomor 39 Tahun 2007 pada pasal 54,” kata dia.
Sementara Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto mengimbauan kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai. Sebab, lanjut dia cukai tersebut merupakai salah satu pendapat yang diterina pemerintah.
“Jika ketahuan menjuak rokok ilegal akan ada sanksi tegas yang akan diterima,” kata dia.