Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kepala Desa Banjar Talela Sampang Ditetapkan DPO Kasus DD dan ADD Tahun 2018

41
×

Mantan Kepala Desa Banjar Talela Sampang Ditetapkan DPO Kasus DD dan ADD Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang telah menetapkan Ahmad Zaini Mantan Kepala Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong kabupaten Sampang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam kasus dugaan Korupsi DD dan ADD tahun 2018.

Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka terhadap Bayu Alam sebagai Bendahara Desa Banjar Talela dan saat ini sudah ditahan di Polres Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  ASN Sumenep Diduga Terlibat dalam Kasus Pemerasan Oleh Oknum Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Polres Sampang, Ahmad Zaini merupakan saksi. Namun dalam beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir. Hingga akhirnya status mantan kepala Desa tersebut menjadi Tersangka.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Mantan kades Banjar Talela terlibat kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Baca Juga :  Sumenep Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat, Bupati Tegaskan Persatuan Bangsa

“Bendahara desa Bayu Alam sudah kami tangkap, sekarang dalam pencarian adalah mantan Kades Banjar Talela,” Kata Didit.

Sampai saat ini, Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Ahmad Zaini tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan melarikan diri.

“Sudah ada tim khusus yang bertugas untuk menditeksi lokasi mantan kades tersebut, yang pasti pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,” Imbuhnya. (mp/man/rus)

Baca Juga :  Baliho Kampanye Partai Politik di Sumenep Bertebaran, Begini Sikap KPU dan Bawaslu