Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

Mantan Anggota DPRD Pamekasan Diduga Serobot Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur

4
×

Mantan Anggota DPRD Pamekasan Diduga Serobot Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Lahan milik pemerintah provinsi Jawa Timur dibangun sebuah minimarket oleh mantan anggota DPRD Pamekasan yang berlokasi di Desa Waru Barat kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Selain dibangun sebuah mini market, Lahan tersebut sudah di sertifikat atas nama pribadi Iskandar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Desa Waru Barat, Abdus Salam saat dihubungi Via telepon menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah Negara yang tanpa penguasaan siapapun dan sampai saat ini haknya belum dikuasai siapapun.

Baca Juga :  Tanggapan Wakil Bupati Bangkalan Soal Kinerja KB P3A

” Itu tanah bebas sesuai peta yang di tunjukan dari dinas peternakan dan kami masih dalam tahap persuasif,” Kata Abdus Salam, Senin (06/04/2020)

Abdus Salam menambahkan, bahwa pada saat pengukuran Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi Bangunan ( SPPT-PBB) tanah tersebut diminta untuk pembangunan jalan, karena menurut informasi dari pengukur,  tanah tersebut adalah tanah bersatatus Governor ground (GG)  bukan milik Pemkab.

Baca Juga :  GMNI Jatim Minta KPU RI Patuhi UU Pemilu Soal Debat Capres dan Cawapres

“Karena lahan tersebut tanah GG dan informasinya mau dibuka untuk pembangunan jalan, saya persilahkan demi kepentingan masyarakat dan tidak ada dasarnya jika ada yang bilang lahan tersebut milik Pemkab ,” Imbuhnya

Namun Hal tersebu mendapat protes dari
Pimpinan Cabang LSM PKPU Pamekasan H.Zainal yang dengan tegas mengatakan jika lahan GG itu artinya tanah negara, bisa dimohon oleh masyarakat melalui Badan pertanahan Nasional (BPN) kepada kementrian Pertanahan Agraria dan menunggu persetujuan.

Baca Juga :  APBD Sumenep Tahun 2022 Alami Defisit Hingga Rp 50 Miliar, Pemkab Disebut Sedang Sakit?

“Perlu diajukan kepada kementrian melalui BPN, Jadi tidak semudah itu mengelolaan tanah GG, Semua ada proses dan mekanismenya,” tegas H.Zinal

Sementara  informasi yang dihimpun Wartawan Madurapost, lahan tersebut adalah milik pemerintah provinsi yang dari beberapa tahun lalu di pakek pemerintah Kabupaten untuk dijadikan rumah potong Hewan (RPH). (Mp/fat/lam)