PAMEKASAN, MaduraPost – Lahan milik pemerintah provinsi Jawa Timur dibangun sebuah minimarket oleh mantan anggota DPRD Pamekasan yang berlokasi di Desa Waru Barat kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Selain dibangun sebuah mini market, Lahan tersebut sudah di sertifikat atas nama pribadi Iskandar.
Kepala Desa Waru Barat, Abdus Salam saat dihubungi Via telepon menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah Negara yang tanpa penguasaan siapapun dan sampai saat ini haknya belum dikuasai siapapun.
” Itu tanah bebas sesuai peta yang di tunjukan dari dinas peternakan dan kami masih dalam tahap persuasif,” Kata Abdus Salam, Senin (06/04/2020)
Abdus Salam menambahkan, bahwa pada saat pengukuran Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi Bangunan ( SPPT-PBB) tanah tersebut diminta untuk pembangunan jalan, karena menurut informasi dari pengukur, tanah tersebut adalah tanah bersatatus Governor ground (GG) bukan milik Pemkab.
“Karena lahan tersebut tanah GG dan informasinya mau dibuka untuk pembangunan jalan, saya persilahkan demi kepentingan masyarakat dan tidak ada dasarnya jika ada yang bilang lahan tersebut milik Pemkab ,” Imbuhnya
Namun Hal tersebu mendapat protes dari
Pimpinan Cabang LSM PKPU Pamekasan H.Zainal yang dengan tegas mengatakan jika lahan GG itu artinya tanah negara, bisa dimohon oleh masyarakat melalui Badan pertanahan Nasional (BPN) kepada kementrian Pertanahan Agraria dan menunggu persetujuan.
“Perlu diajukan kepada kementrian melalui BPN, Jadi tidak semudah itu mengelolaan tanah GG, Semua ada proses dan mekanismenya,” tegas H.Zinal
Sementara informasi yang dihimpun Wartawan Madurapost, lahan tersebut adalah milik pemerintah provinsi yang dari beberapa tahun lalu di pakek pemerintah Kabupaten untuk dijadikan rumah potong Hewan (RPH). (Mp/fat/lam)






