Foto: kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi |
SUMENEP, (Beritama.id) – Sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu keluar masuk wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Madura, Jawa Timur, 2 pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Kabupaten Sumenep.
Dia adalah Herman Syah (25), seorang pemuda penganguran warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, bersama rekannya Whisky Paku Sadewo (26), seorang mahasiswa warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Keduanya, ditangkap polisi pada hari Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB, di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapatkan informasi bahwa Herman Syah berada di belakang sebuah toko,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).
Selanjutnya, kata Widiarti, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Herman Syah, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam,” terangnya.
BB sempat di injak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah. Namun, setelah ditunjukan kepada tersangka, Herman Syah mengakui bahwa BB yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah Whisky Paku Sadewo.
“Kemudian anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo. Rekannya ini berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Berikut BB yang berhasil diamankan di rumah Whisky Paku Sadewo, diantaranya 18 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan didalam bungkus rokok kosong merk Assikha.
Lalu, uang tunai senilai Rp 200.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan digantung dikamar terlapor.
“Ada lagi 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor,” urainya.
Setelah ditunjukan kepada Whisky Paku Sadewo, dia mengaku bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, BB berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, baik Herman Syah maupun Whisky Paku Sadewo, harus menerima penerapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (red/hendra)