Mahasiswa di Sumenep Jadi Pengedar Narkoba, 19 Paket Sabu Diamankan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Sering lakukan transaksi narkoba jenis sabu keluar masuk wilayah Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Madura, Jawa Timur, 2 pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Kabupaten Sumenep.

Dia adalah Herman Syah (25), seorang pemuda penganguran warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, bersama rekannya Whisky Paku Sadewo (26), seorang mahasiswa warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Keduanya, ditangkap polisi pada hari Sabtu, (6/6/2020) kemarin sekitar pukul 02.30 WIB, di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Herman Syah sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapatkan informasi bahwa Herman Syah berada di belakang sebuah toko,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Ahad (7/6).

Baca Juga :  Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2019, LSM Sekoci Geruduk Kejari Sampang

Selanjutnya, kata Widiarti, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor Herman Syah.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Herman Syah, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam,” terangnya.

BB sempat di injak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor Herman Syah. Namun, setelah ditunjukan kepada tersangka, Herman Syah mengakui bahwa BB yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah Whisky Paku Sadewo.

“Kemudian anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah terlapor Whisky Paku Sadewo. Rekannya ini berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” katanya.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Matangkan Penggunaan Aplikasi Silangtani, Prioritaskan Lelang Cabai Rawit Merah

Berikut BB yang berhasil diamankan di rumah Whisky Paku Sadewo, diantaranya 18 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram yang disimpan didalam bungkus rokok kosong merk Assikha.

Lalu, uang tunai senilai Rp 200.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yang ditaruh di saku celana pendek sebelah kanan digantung dikamar terlapor.

Baca Juga :  JPU Kejari Sumenep Diduga Masuk Angin, Kasus Gedung Kesehatan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

“Ada lagi 2 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca. 1 buah gunting yang ditaruh di dalam lemari pakaian di kamar terlapor,” urainya.

Setelah ditunjukan kepada Whisky Paku Sadewo, dia mengaku bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya. Selanjutnya, BB berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini, baik Herman Syah maupun Whisky Paku Sadewo, harus menerima penerapan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu
Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional
ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades
Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:42 WIB

Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB