SUMENEP, MaduraPost – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka mendesak agar seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang terlibat kasus narkoba segera diberhentikan dari jabatannya.
Para demonstran menilai keterlibatan anggota legislatif dalam kasus narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi panutan, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” tegas Hidayat, koordinator aksi, dalam orasinya pada Jumat (13/12) sore.
Tuntutan Tegas terhadap DPRD
Hidayat menekankan pentingnya langkah tegas dari pimpinan DPRD, terutama Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK), untuk segera menangani kasus ini.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mentolerir pelanggaran hukum.
“Ketua DPRD harus segera bertindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini,” imbuhnya.
Namun, FPK juga mengkritik lambatnya proses pemberhentian anggota DPRD yang berinisial BEI.
Mereka menilai BK DPRD belum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan karena menunggu keputusan pengadilan, meskipun aturan tata tertib DPRD sudah jelas mengatur proses tersebut.
“Penundaan seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat Sumenep membutuhkan kepastian hukum,” ujar Hidayat lagi.
FPK mengingatkan bahwa integritas DPRD sebagai lembaga publik harus dijaga, dan tindakan tegas akan menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak melindungi pelanggar hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang transparan dan adil,” tegas Hidayat.
Dua Tuntutan Utama FPK
Dalam aksinya, FPK menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap anggota DPRD.
2. Mempercepat proses pemberhentian oknum yang tersangkut kasus narkoba.
“Lembaga ini harus diisi oleh individu yang memiliki integritas tinggi. Jangan biarkan pelanggar hukum menduduki posisi strategis,” teriaknya lebih lantang.
Sweeping ke Gedung DPRD
Ketika tidak ada anggota DPRD yang menemui massa, sejumlah demonstran secara bergantian memasuki gedung parlemen untuk memastikan keberadaan Ketua DPRD dan BK.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachriar menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, sehingga tidak ada persiapan khusus untuk menerima massa aksi.
“Kami baru menerima surat pemberitahuan siang tadi,” jelasnya kepada media.
Kritik terhadap BK DPRD
Orator lain, Ach Zainuddin, mengkritik kinerja BK DPRD yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya, BK seharusnya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi oknum tersebut.
“Hal ini jelas melanggar Pasal 134 Ayat 3 huruf b, subsider Ayat 1 huruf c, dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 terkait pemberhentian antar-waktu,” pungkas Zainuddin.
Hingga saat ini, BK DPRD masih berdalih menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, FPK menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.***