Mahasiswa Desak Pemecatan Anggota DPRD Sumenep yang Terlibat Kasus Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKSI DEMONTRASI. Potret orator aksi, Ach Zainuddin, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

AKSI DEMONTRASI. Potret orator aksi, Ach Zainuddin, saat menyampaikan aspirasinya di depan kantor DPRD Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka mendesak agar seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, yang terlibat kasus narkoba segera diberhentikan dari jabatannya.

Para demonstran menilai keterlibatan anggota legislatif dalam kasus narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi panutan, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” tegas Hidayat, koordinator aksi, dalam orasinya pada Jumat (13/12) sore.

Tuntutan Tegas terhadap DPRD

Hidayat menekankan pentingnya langkah tegas dari pimpinan DPRD, terutama Ketua DPRD dan Badan Kehormatan (BK), untuk segera menangani kasus ini.

Baca Juga :  Petani di Pakong Mengajak Bupati Pamekasan Menanam Tembakau

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak mentolerir pelanggaran hukum.

“Ketua DPRD harus segera bertindak. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran berat seperti ini,” imbuhnya.

Namun, FPK juga mengkritik lambatnya proses pemberhentian anggota DPRD yang berinisial BEI.

Mereka menilai BK DPRD belum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan karena menunggu keputusan pengadilan, meskipun aturan tata tertib DPRD sudah jelas mengatur proses tersebut.

“Penundaan seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat Sumenep membutuhkan kepastian hukum,” ujar Hidayat lagi.

FPK mengingatkan bahwa integritas DPRD sebagai lembaga publik harus dijaga, dan tindakan tegas akan menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak melindungi pelanggar hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang transparan dan adil,” tegas Hidayat.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Dengan Kondisi Membusuk di Pantai Sukolilo Bangkalan

Dua Tuntutan Utama FPK

Dalam aksinya, FPK menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap anggota DPRD.

2. Mempercepat proses pemberhentian oknum yang tersangkut kasus narkoba.

“Lembaga ini harus diisi oleh individu yang memiliki integritas tinggi. Jangan biarkan pelanggar hukum menduduki posisi strategis,” teriaknya lebih lantang.

Sweeping ke Gedung DPRD

Ketika tidak ada anggota DPRD yang menemui massa, sejumlah demonstran secara bergantian memasuki gedung parlemen untuk memastikan keberadaan Ketua DPRD dan BK.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachriar menjelaskan, bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima pihaknya sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, sehingga tidak ada persiapan khusus untuk menerima massa aksi.

Baca Juga :  Istighasah Bersama Cawapres Mahfud MD Dibuka dengan Tahlil Bersama, Ribuan Jamaah Menangis

“Kami baru menerima surat pemberitahuan siang tadi,” jelasnya kepada media.

Kritik terhadap BK DPRD

Orator lain, Ach Zainuddin, mengkritik kinerja BK DPRD yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus ini.

Menurutnya, BK seharusnya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi oknum tersebut.

“Hal ini jelas melanggar Pasal 134 Ayat 3 huruf b, subsider Ayat 1 huruf c, dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 terkait pemberhentian antar-waktu,” pungkas Zainuddin.

Hingga saat ini, BK DPRD masih berdalih menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, FPK menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru