SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

LSM Sekoci Datangi Kejari Sampang,Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2019

×

LSM Sekoci Datangi Kejari Sampang,Pertanyakan Dugaan Korupsi Dana Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
BERITAMA.ID, SAMPANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci menggelar audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang (10/1/2019).
Audensi  berlangsung secara tertutup yang dilaksanakan di salah satu ruangan gedung Kejari Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Kabupaten Sampang.
Diadakannya audensi tersebut terkait penanganan pelaporan yang diajukan oleh LSM Skoci pada 19 Mei 2019 tentang dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan total anggaran sekitar Rp. 3 Miliar.
LSM Skoci menginginkan status hukum perkara tersebut agar diperhatikan oleh Kejari Sampang, Pasalnya hingga delapan bulan dari lidik sampai sekarang status hukumnya tidak jelas.
“Kami ingin memastikan apakah hukum perkara yang ditangani sudah naik ke tahap penyelidikan atau belum,” kata Ketua LSM Sekoci Ach. Bahri selesainya Audensi, Sabtu (11/1/2019).
Dijelaskan, dugaan korupsi tersebut merupakan korupsi berjemaah, yang mana terdapat dana penyelenggara tingkat KPPS, tepatnya honor banyak yang dipotong.
Pemotongan itu dilakukan oleh Sejumlah oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. 
“Sedangkan pemotongan dana itu terdapat pada uang tenda, uang Makan Minum (Mamin), jadi tiap satu TPS kerugian yang kita hitung sebeaar Rp. 2 juta,” ujar Ach. Bahri.
“Sedangkan total anggota KPPS di 3600 TPS yang tersebar di Sampang sebanyak 25.712 orang, coba di kalikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jumlah potongan honor tersebut bervariasi, sehingga honor yang diterima  rata-rata tiap TPS mendapatkan antara Rp. 300 ribu dan Rp. 500 ribu.
“Padahal honor yang sebenarnya sebesar Rp. 2.800.000,” ucap Ach. Bahri.
Namun, setelah melakukan Audensi Bahri menyampaikan, bahwa pihak Kejari masih melakukan pendalaman.
Sebab, diketahui hasil penyelidikan sementara oleh Kejari Sampang benang merahnya berada di dana yang terbagi dua sistem dari bendahara KPU turun ke rekening PPK dan selanjutnya turun ke rekening setiap KPPS. 
“Disini angka permainannya di dua lini yakni, di KPU dan di PPK dan KPPS yang menjadi korban,” terangnya.
“Namun jangan khawatir ini akan diusut secara step by step oleh Kejari, karena saat ini Kejari Sampang juga menangani beberapa kasus di Sampang,”  tutupnya.
Lebih lanjut, dari audensi itu  pihak kejaksaan juga memintanya untuk proaktif dalam mengawal kasus ini.
“Mereka juga meyakinkan kita kasus ini akan berlanjut jadi kami LSM Sekoci masih percaya pihak kejaksaan untuk mengusut hal ini,” pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang, Edi Sutomo saat di konfirmasi melalui telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Sehingga sesampainya berita ini diterbitkan upaya konfirmasi terus dilakukan.(Red-Imron muslim)
Baca Juga :  Dandim 0828 Bersama Kapolres Meninjau Langsung Lokasi TMMD di Ketapang Sampang

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.