![]() |
Pekerjaan proyek plengsengan yang berlokasi di kelurahan kanginan kecamatan kota pamekasan,(Foto : chandra/kontributor) |
PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Sistem pengawasan proyek di kabupaten pamekasan akhir – akhir ini sedikit banyak diragukan elektabilitasnya.
Pasalnya disetiap pekerjaan proyek sama sekali tidak jelas. dikarenakan di lokasi pekerjaan tidak ada papan informasi yang menjelaskan pelaksana pekerjaan, asal anggaran, jumlah anggaran dan dinas yang terkait dengan proyek tersebut.Jum’at (05/07/2019)
Seperti halnya pekerjaan yang berbentuk plengsengan di Kelurahan Kanginan Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Yang secara tidak langsung sudah melewati Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Menurut informasi kepala pekerja yang berada dilokasi, hanya menyebutkan pihak yang diduga sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
“pemiliknya Arif pak, orang desa Sumedangan,” tutur kepala pekerja proyek tersebut.
Sedangkan di lokasi pekerjaan hanya ada baleho peringatan untuk berhati – hati karena sedang ada kegiatan proyek.
Sementara dari tehnik pemasangan dalam proyek tersebut bisa dibilang sangat janggal. Batu hanya disusun 1 baris ke atas dari dasar dan sisa kelebarannya di pasang di atas tumpukan tanah bukan dari dasar pondasi.
Dan pandangan dari Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Madura Cerdas ( Madas ) terkait proyek pekerjaan tersebut sangat tegas.
“persepsi saya sebagai sosial kontrol, tehnik pembangunan proyek yang seperti ini yang patut di jadikan sample laporan ke lembaga audit,” ujar Amiruddin Sekretaris LSM MADAS.
Sampai berita ini di publish pihak pelaksana, pengawas maupun dinas yang terkait dalam pekerjaan proyek tersebut masih misterius karena tidak tahu kejelasannya.(mp/chan/rul)