SAMPANG, MaduraPost – LSM Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) mendatangi Bawaslu Sampang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu yang terjadi di Desa Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang. Kamis (29/02/24).
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan dari tingkatan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan secara masif dan terorganisir.
Laporan LSM Komando HAM diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sampang Ma’sum Ali yang didampingi Ketua Komisioner Bawaslu Muhally, LSM Komando HAM menyerahkan bukti-bukti foto dan video untuk dikaji langsung oleh pihak Bawaslu.
LSM Komando HAM yang mewakili pengaduan warga Desa Gunung Kesan menuntut dan mendesak Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS di Desa Gunung Kesan serta mengambil tindakan tegas memberhentikan jajaran penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tingkat PPK Kecamatan Karang Penang, PPS Desa Gunung Kesan dan KPPS di 45 TPS yang tersebar di Desa Gunung Kesan.
Ketua umum LSM Komando HAM Marzali menjelaskan beberapa poin pelanggaran yang disertakan bukti untuk dikaji oleh Bawaslu Sampang.
Adapun indikasi kecurangan tersebut meliputi :
1. Kecurangan yang masif di 45 TPS di Desa Gunung Kesan dikarenakan daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar banyak yang tidak menerima undangan.
2. Di dusun Panatat Desa Gunung Kesan ada 6 TPS yang dijadikan satu yaitu TPS (27,28,29,30,31,32).
3. Kotak suara yang tersegel sudah terbuka sebelum pencoblosan dan surat suara sudah dicoblos.
4. Suara yang tercoblos berpihak kepada 2 calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Dapil 6 (Karang Penang – Sokobanah) yaitu caleg dari Partai PKB inisial (B) dan caleg partai PPP inisial (H).
Marzali juga menyebutkan bahwa kecurangan Pemilu yang terjadi di Desa Gunung Kesan merupakan tindak Pidana Pemilu yang dilakukan secara sistematis. Sehingga pihaknya berharap agar Bawaslu Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas.
“LSM Komando HAM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap proses Pemilu 2024 maka kami berharap kepada Bawaslu Sampang, untuk menindak lanjuti temuan kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu yang diwakili Ma’sum Ali, dalam kesempatan yang sama menuturkan akan memberikan kabar 2 x 24 jam kepada pelapor yaitu LSM Komando HAM terkait laporan kecurangan Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Gunung Kesan tersebut.






