LSM JCW Sebut Kejari Sampang “Ngibul” Terkait Kasus PTSL Desa Bira Barat – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

LSM JCW Sebut Kejari Sampang “Ngibul” Terkait Kasus PTSL Desa Bira Barat

Penulis: | Editor:

SAMPANG, Madurapost.id – Tidak ada kepastian hukum dalam perkara korupsi Pungli PTSL di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang yang saat ini dalam proses Penyidikan di Kejaksaan Negeri Sampang membuat geram masyarakat.

Sejumlah masyarakat Desa Bira Barat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk menggelar Audiensi. Senin (27/07/2020).

Pendamping Masyarakat desa Bira Barat Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan bahwa kejaksaan Negeri Sampang masuk angin dan melakukan proses hukum dan tidak berdasarkan KUHAP.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Kami sangat kecewa dan Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya mengusust kasus dugaan pungli program PTSL,” kata khairul Kalam, Senin (27/7/2020).

Menurutnya tim penyidik kejaksaan Negeri Sampang telah membodohi masyarakat dengan mengatakan bahwa kasus PTSL Desa Bira Barat belum memenuhi unsur korupsi.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Tadi penyidik bilang kalau unsur korupsinya belum terpenuhi, karena saksi yang 380 orang tidak bisa dihadirkan,” Kata Kalam.

Menurut Khairul penjelasan Penyidik adalah bukti bahwa Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya penegakan korupsi di Kabupaten Sampang.

“Tadi penyidik sudah menjelaskan kalau sudah ada pungli sebesar Rp 87 Juta, Kemudian prosesnya sudah tahap penyidikan, Dan terlapor sudah dipanggil tiga kali tapi tidak menghadap, lalu penyidik bilang belum memenuhi unsur, Ini penyidik dan kejarinya lagi ngibul,” Khairul Menjelaskan.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

“Inilah adalah bukti bobroknya hukum di Kejaksaan negeri Sampang, Hukum ditafsir berdasarkan logika yang tidak logis, bukan berdasarkan KUHAP,” Imbuh kalam

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku mendapat kesulitan pada proses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu.

Dijelaskan, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.

“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” kata Edi.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="4" judul="Baca Juga : "]

Namun pihaknya, membenarkan, bahwa dugaan awal pada program PTSL ada upaya pungutan liar kepada penerima di lapangan.

“Laporan yang kami terima, pungli terhadap penerima program PTSL mencapai Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Sampai saat ini, kasus dugaan pungli program PTSL Desa Bira Barat itu, dalam tahap penanganan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, pungkasnya. (Mp/man/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.