LSM JCW Sebut Kejari Sampang “Ngibul” Terkait Kasus PTSL Desa Bira Barat

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2020 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madurapost.id – Tidak ada kepastian hukum dalam perkara korupsi Pungli PTSL di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang yang saat ini dalam proses Penyidikan di Kejaksaan Negeri Sampang membuat geram masyarakat.

Sejumlah masyarakat Desa Bira Barat mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang untuk menggelar Audiensi. Senin (27/07/2020).

Pendamping Masyarakat desa Bira Barat Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan bahwa kejaksaan Negeri Sampang masuk angin dan melakukan proses hukum dan tidak berdasarkan KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat kecewa dan Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya mengusust kasus dugaan pungli program PTSL,” kata khairul Kalam, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Perusahaan Rokok Empat Sekawan di Pamekasan Jadi Sorotan Masyarakat

Menurutnya tim penyidik kejaksaan Negeri Sampang telah membodohi masyarakat dengan mengatakan bahwa kasus PTSL Desa Bira Barat belum memenuhi unsur korupsi.

“Tadi penyidik bilang kalau unsur korupsinya belum terpenuhi, karena saksi yang 380 orang tidak bisa dihadirkan,” Kata Kalam.

Menurut Khairul penjelasan Penyidik adalah bukti bahwa Kejari Sampang tidak bertaji dalam upaya penegakan korupsi di Kabupaten Sampang.

“Tadi penyidik sudah menjelaskan kalau sudah ada pungli sebesar Rp 87 Juta, Kemudian prosesnya sudah tahap penyidikan, Dan terlapor sudah dipanggil tiga kali tapi tidak menghadap, lalu penyidik bilang belum memenuhi unsur, Ini penyidik dan kejarinya lagi ngibul,” Khairul Menjelaskan.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Lakukan Verifikasi Data Untuk Insentif Guru dan Non Pegawai PNS Tahun 2024

“Inilah adalah bukti bobroknya hukum di Kejaksaan negeri Sampang, Hukum ditafsir berdasarkan logika yang tidak logis, bukan berdasarkan KUHAP,” Imbuh kalam

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo mengaku mendapat kesulitan pada proses penanganan kasus dugaan pungli PTSL itu.

Dijelaskan, program PTSL tahun 2017 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sampang mencapai 489 sertifikat. Namun penerima PTSL ada 400 orang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pamekasan, Selamat dan Sukses Pekan Ngaji 5 PP Mambaul Ulum Bata Bata

“Kami kesulitan menghadirkan saksi sebanyak 380 yang belum hadir. 20 orang saksi sudah hadir untuk memenuhi unsur,” kata Edi.

Namun pihaknya, membenarkan, bahwa dugaan awal pada program PTSL ada upaya pungutan liar kepada penerima di lapangan.

“Laporan yang kami terima, pungli terhadap penerima program PTSL mencapai Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Sampai saat ini, kasus dugaan pungli program PTSL Desa Bira Barat itu, dalam tahap penanganan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, pungkasnya. (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu
Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional
ASN dan Ketua LSM di Sumenep Terjaring OTT Dugaan Pemerasan Kades
Diduga Palsukan Dokumen Nikah, Tersangka Masih Bebas Meski Sudah Masuk DPO Polres Sumenep
Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:07 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:42 WIB

Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB