LSM JCW Sebut Kejari Sampang Lemah Sahwat Hadapi Kades Jatem – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

LSM JCW Sebut Kejari Sampang Lemah Sahwat Hadapi Kades Jatem

Penulis: | Editor:

SAMPANG, Madurapost.id – LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang melakukan demonstran ke Kejaksaan Negeri Sampang terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berjalan ditempat, Rabu (5/8/2020).

Dalam tuntutan mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang segera untuk menetapkan dan menahan Kepala Desa Sokobanah Daya, Direktur CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) karena sampai saat ini, proses hukum tidak ada kepastian.

Korlap aksi, Ketua JCW Sampang, H. Moh. Tohir mengatakan, bahwa elektabilitas Kejaksaan Negeri Sampang di bawah komando, Maskur. SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sampang terus mengalami degradasi, akibat lemahnya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan Negeri Sampang dalam mengungkap kasus korupsi DD menggurita di bumi Bahari Sampang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur Negara di Kabupaten Sampang adalah dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Jatem) dan pemilik CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) menjabat anggota DPRD kabupaten Sampang,” kata H.Tohir.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sampang tidak bertaji dan lemah sahwat dalam proses hukum dugaan korupsi DD yang di laporkan sejak tanggal 15 Maret 2019, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Sampang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Namun berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, bahkan sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya,” tegasnya.

Adapun Indikasi korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem) dan pemilik CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) berdasarkan hasil penyelidikan sebagai berikut :
Pertama, telah terjadi tumpang tindih proyek DD tahun 2018 dengan program APBD Kabupaten Sampang tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja.
Kedua, Proyek Dana Desa yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata di tenderkan kepada CV. Madura Perkasa tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.
Ketiga telah terjadi pemalsuan tanda tangan Milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya.
Keempat, Berdasarkan hasil audit tim ahli dari ITS dan inspektorat Kabupaten Sampang ditemukan kerugian Negara.

“Kami atas nama masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama LSM JCW Kabupaten Sampang meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sampang segera untuk menetapkan dan menahan Kepala Desa Sokobanah Daya, Direktur CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang segera pergi dari bumi Sampang,” pungkasnya. (Mp/man/rus) 

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.