SAMPANG, MaduraPost – Jatim Corruption Watch (JCW) kembali melayangkan surat ke DPRD Sampang dengan perihal permohonan audensi, terkait kejelasan realisasi Alokasi Dana Kelurahan (ADK) tahun 2019, Selasa (21/01/2020).
Surat kedua tersebut mengacu pada surat yang pertama kami layangkan, Pasalnya, hingga kini masih belum ada jawaban dari DPR terkait dengan realisasi program ADK 2019 yang banyak menuai sorotan masyarakat.
Ketua JCW Sampang H. Moh. Tohir, mengatakan, surat pengajuan audiensi terkait dengan program ADK diserahkan kepada pimpinan DPRD melalui Sekertaris dewan (Sekwan).
“Hari ini kami mengajuankan permohonan audiensi tentang realisasi program ADK kepada DPRD,” tuturnya usai keluar dari ruang Sekwan DPRD.
Dikatakan, pihaknya mengajukan permohonan audensi pada pekan depan, Senin tanggal 27 Januari 2020. Dalam audensi nanti, meminta DPR atau Komisi yang membidangi agar menghadirkan Camat Sampang, 6 Lurah, Barjas, Konsultan Perencana, Pengawas dan kontraktor pelaksana.
“Semoga permintaan kami untuk beraudensi dipenuhi oleh Ketua DPR. Ada beberapa poin yang kami bahas nanti, diantaranya terkait transparansi penggunaan anggaran ADK sekitar 7 miliar lebih dan lemahnya fungsi pengawasan DPR terkait realisasi ADK”, harapnya.
Selain itu, lanjutnya, Tohir, tentang Kontroversi pemahaman unsur Pimpinan DPRD Sampang terkait ADK yang berdampak polemik di masyarakat. Legalitas beberapa pelaksana ADK dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.
“Nanti kami akan minta camat sebagai PA (Pengguna Anggaran), lurah sebagai KPA dan tim teknis PPK dan PPTK di kelurahan, agar membuka secara transparan terhadap masyarakat terkait pelaksanaan ADK”, pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sampang Moh. Anwar mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat kedua yang dikirim Ketua JCW kepada Ketua DPR, dan akan berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi soal realisasi ADK tersebut.
“Kami sampaikan dulu ke Ketua DPR, insya allah nanti kami fasilitasi dan koordinasi dengan Komisi yang membidangi”, pungkasnya. (mp/zen/din)