SURABAYA, Madurapost.id – Realisasi Proyek Rehabilitasi Embung Pandiyan Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang dikerjakan Pada Tahun 2019 diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek dengan anggaran Rp 518.457.300 yang bersumber dari Program Dana Desa Tahun 2019 diduga dijadikan sarana memperkaya diri oleh Kepala Desa Ombul.
Demikian dapat dilihat dari ambruknya proyek setelah beberapa bulan dikerjakan, dan Hingga saat ini tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah desa Ombul.
Hal itu disampaikan Abd Rahem selaku Tim Investigasi LSM JCW Jawa Timur usai menyampaikan Laporan dugaan Korupsi DD Desa Ombul ke Polda Jawa Timur.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya,” Kata Rahem. Jumat (24/07/2020).
Menurut Rahem, Dugaan Korupsi Realisasi Embung Pandiyan sudah memenuhi unsur pidana sehingga perlu untuk ditindak lanjuti.
“Laporan kami berawal dari aduan masyarakat, sejak bulan Maret 2020, dan sampai saat ini pemerintah desa Ombul belum melakukan perbaikan proyek tersebut, sampai habis masa pemeliharaan,” Imbuh Rahem.
Laporan LSM JCW tertuang dalam surat laporan Nomor :916/AB-DPR.JCW.JATIM/VII/2020 Prihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehab Embung yang berasal dari program Dana Desa tahun 2019 di Desa Ombul Kecamatan Kedungdung kabupaten Sampang. (Mp/liq/kk)