Hukum & Kriminal

LSM JCW Jatim Laporkan Dugaan Korupsi DD Tahun 2019 Desa Ombul Ke Polda Jatim

×

LSM JCW Jatim Laporkan Dugaan Korupsi DD Tahun 2019 Desa Ombul Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, Madurapost.id – Realisasi Proyek Rehabilitasi Embung Pandiyan Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang yang dikerjakan Pada Tahun 2019 diduga dikerjakan asal jadi.

Proyek dengan anggaran Rp 518.457.300 yang bersumber dari Program Dana Desa Tahun 2019 diduga dijadikan sarana memperkaya diri oleh Kepala Desa Ombul.

Demikian dapat dilihat dari ambruknya proyek setelah beberapa bulan dikerjakan, dan Hingga saat ini tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah desa Ombul.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sampang Sentil Manuver Politik Bupati Menunda Pilkades Hingga Tahun 2025

Hal itu disampaikan Abd Rahem selaku Tim Investigasi LSM JCW Jawa Timur usai menyampaikan Laporan dugaan Korupsi DD Desa Ombul ke Polda Jawa Timur.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya,” Kata Rahem. Jumat (24/07/2020).

Menurut Rahem, Dugaan Korupsi Realisasi Embung Pandiyan sudah memenuhi unsur pidana sehingga perlu untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Polres Sampang Amankan Pria Banyusokah Ketapang

“Laporan kami berawal dari aduan masyarakat, sejak bulan Maret 2020, dan sampai saat ini pemerintah desa Ombul belum melakukan perbaikan proyek tersebut, sampai habis masa pemeliharaan,” Imbuh Rahem.

Laporan LSM JCW tertuang dalam surat laporan Nomor :916/AB-DPR.JCW.JATIM/VII/2020 Prihal Laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek rehab Embung yang berasal dari program Dana Desa tahun 2019 di Desa Ombul Kecamatan Kedungdung kabupaten Sampang. (Mp/liq/kk)

Baca Juga :  Usut Kasus Tanah GG di Waru Barat, Kepala Desa dan Eks DPRD Diperiksa Polisi

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.