PAMEKASAN, MaduraPost – Usai lengsernya Jabatan Baddrut Taman sebagai Bupati dan diganti Masrukin sebagai Pj Bupati Pamekasan, Terendus kabar telah terjadi pemecatan terhadap beberapa ASN di Lingkungan Pemkab Pamekasan.
Informasi pemecatan tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman. Diantara alasan penecatan tersebut karena yang bersangkutan bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
“Ada juga yang tidak masuk kerja hingga 28 hari secara kumulatif tanpa keterangan,” kata Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman, dilansir JPNN.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, satu diantara lima ASN yang dipecat terpaksa tidak menerima gaji pansiun karena masih berusia di bawah 50 tahun.
“Rata-rata mereka telah bekerja selama 20 tahun lebih di Pemkab Pamekasan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Saudi menambahkan, bahwa jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang dan lima diantaranya dipecat.
Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.