Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ledakan Mercon di Pamekasan Lukai Remaja, Polisi Tegaskan Pelaku Terancam Pidana

Avatar
×

Ledakan Mercon di Pamekasan Lukai Remaja, Polisi Tegaskan Pelaku Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti usai ledakan mercon di Dusun Sakola’an, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. (MaduraPost/Istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Ledakan hebat yang terjadi di Dusun Sakola’an, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, membuat warga setempat panik dan ketakutan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/3/2026) itu diketahui berasal dari ledakan mercon di sebuah rumah warga.

Akibat insiden tersebut, seorang remaja mengalami luka bakar serius, sementara bangunan rumah mengalami kerusakan material cukup parah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peristiwa ledakan yang diduga berasal dari bahan pembuatan mercon.

“Benar, telah terjadi ledakan yang diduga berasal dari bahan pembuatan mercon. Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman Saudara Affandi.

Akibat peristiwa ini, seorang remaja berinisial AR (17) yang berstatus pelajar mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh,” ujar Ipda Yoni dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2026).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ledakan terjadi saat terlapor diduga tengah meracik atau mengolah bahan peledak di lokasi tersebut. Kekuatan ledakan menyebabkan kaca jendela rumah pecah dan atap asbes hancur berantakan.

Korban AR kini menjalani perawatan intensif di RSUD Pamekasan. Ia dilaporkan mengalami luka bakar pada bagian wajah, leher, dada, tangan, hingga kaki, serta luka robek tidak beraturan pada lengan kanan.

Dalam penanganan kasus itu, Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan bersama personel Polsek Larangan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi serbuk hitam yang diduga sisa bahan peledak, bahan mentah berupa belerang dan serbuk arang, serta berbagai peralatan pembuatan mercon seperti gulungan kertas, mangkuk pencampur, kain pengayak, dan kayu pengepres. Polisi juga mengamankan serpihan kaca serta pecahan asbes akibat ledakan.

Ipda Yoni menegaskan, kasus tersebut kini dalam penanganan serius aparat kepolisian. Pihak terlapor terancam dijerat dengan Pasal 306 subsider Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyalahgunaan bahan peledak yang membahayakan nyawa maupun harta benda.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar mengawasi putra-putrinya. Bahan peledak mercon bukan mainan. Selain melanggar hukum, risikonya sangat fatal bagi keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain telah menerbitkan laporan polisi model A, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk kepentingan visum et repertum terhadap korban.

Insiden tersebut kembali menjadi pengingat keras akan bahaya mercon rakitan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pelaku maupun warga di sekitarnya.***