Scroll untuk baca artikel
Headline

Laporan Mandek, Polres Sampang Lindungi H. Ulum ?

Avatar
×

Laporan Mandek, Polres Sampang Lindungi H. Ulum ?

Sebarkan artikel ini
Arif (Baju putih) Korban / Pelapor saat saat menjalani Pemeriksaan di Polres Sampang Tanggal 1 Desember 2025.

SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan penggelapan atau Penipuan yang dilakukan oleh H. Ulum telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/209/XII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025.

Namun hingga saat ini, Penyidik Sat reskrim Polres Sampang belum melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, Sehingga diduga H. Ulum mempunya relasi kuat di Polres Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau tidak punya relasi kuat dengan pihak Polres Sampang, Tidak mungkin sampai saat ini, H. Ulum tidak dipanggil penyidik Polres Sampang,” Kata Arif selaku korban sekaligus Pelapor. Selasa (03/01/26)

Baca Juga :  Kegiatan Kalender 2024 Segera Digarap, Disbudporapar Sumenep Bangun Sinergi dengan Komunitas dan Paguyuban

Menurut Arif, sejak tahun 2021 telah membuat surat pengaduan ke Polres Sampang atas dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan H. Ulum, Pada juli 2021, Penyidik melakukan mediasi karena H. Ulum berjanji akan membayar semua kerugian dari pelapor.

Dengan dasar surat perjanjian yang ditandatangani di hadapan penyidik saat itu, Proses hukum ditangguhkan sampai H. Ulum membayar semua uang yang telah dipakai H. Ulum.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Pasien, Kapus Robatal Sampang Kena Bogem oleh Keluarga Pasien saat Gelar Audiensi

Namun faktanya, hingga Desember 2025 tidak ada itikad baik dari H. Ulum untuk membayar. Sehingga pada tanggal 1 Desember 2025, Arif selaku korban membuat laporan Polisi.

“Saya sebagai korban, hanya minta kepastian hukum, Kecuali H. Ulum memang kebal hukum sehingga Penyidik takut untuk melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, ” Lanjut Arif.

Arif menceritakan awal terjadinya kasus tersebut hingga merugikan arif kurang lebih Rp 171 juta, Menurut Arif, H. Ulum melakukan pesanan kayu untuk proyek pembangunan SD yang diklaim sebagai proyek milik H. Ulum.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di Polres Sumenep, Kasus Sengketa Tanah Macet Tanpa Tersangka

Namun setelah proyek pembangunan SD tersebut selesai, H. Ulum justru tidak membayar pesanan kayu terhadap Arif, bahkan terkesan menghindar, hingga ahirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sampang.

Dengan bukti bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Sampang saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Desember 2025, Aktivis HMI tersebut yakin bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan H. Ulum terbukti.