SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan penggelapan atau Penipuan yang dilakukan oleh H. Ulum telah resmi dilaporkan ke Polres Sampang dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor :LP/B/209/XII/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025.
Namun hingga saat ini, Penyidik Sat reskrim Polres Sampang belum melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, Sehingga diduga H. Ulum mempunya relasi kuat di Polres Sampang.
“Kalau tidak punya relasi kuat dengan pihak Polres Sampang, Tidak mungkin sampai saat ini, H. Ulum tidak dipanggil penyidik Polres Sampang,” Kata Arif selaku korban sekaligus Pelapor. Selasa (03/01/26)
Menurut Arif, sejak tahun 2021 telah membuat surat pengaduan ke Polres Sampang atas dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan H. Ulum, Pada juli 2021, Penyidik melakukan mediasi karena H. Ulum berjanji akan membayar semua kerugian dari pelapor.
Dengan dasar surat perjanjian yang ditandatangani di hadapan penyidik saat itu, Proses hukum ditangguhkan sampai H. Ulum membayar semua uang yang telah dipakai H. Ulum.
Namun faktanya, hingga Desember 2025 tidak ada itikad baik dari H. Ulum untuk membayar. Sehingga pada tanggal 1 Desember 2025, Arif selaku korban membuat laporan Polisi.
“Saya sebagai korban, hanya minta kepastian hukum, Kecuali H. Ulum memang kebal hukum sehingga Penyidik takut untuk melakukan proses hukum terhadap H.Ulum, ” Lanjut Arif.
Arif menceritakan awal terjadinya kasus tersebut hingga merugikan arif kurang lebih Rp 171 juta, Menurut Arif, H. Ulum melakukan pesanan kayu untuk proyek pembangunan SD yang diklaim sebagai proyek milik H. Ulum.
Namun setelah proyek pembangunan SD tersebut selesai, H. Ulum justru tidak membayar pesanan kayu terhadap Arif, bahkan terkesan menghindar, hingga ahirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sampang.
Dengan bukti bukti yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Sampang saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Desember 2025, Aktivis HMI tersebut yakin bahwa dugaan penggelapan yang dilakukan H. Ulum terbukti.






