SUMENEP, Madurapost.id – Terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah yayasan Arya Wiraraja Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini bergulir di Polres Sumenep masuk dalam tahap Penyidikan.
Kasus Pemalsuan Akta yang diduga dilakukan inisial KW dengan pihak lain. Menurut LSM JCW sebagai pelapor dalam kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.
Namun hampir tiga tahun berjalan, Kasus tersebut belum menemukan kepastian hukum. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dihubungi media Madurapost.id mengatakan bahwa pihaknya masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas untuk melengkapi saksi ahli dari yayasan.
“Kami masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas, cuma harus melengkapi saksi staff ahli dari yayasan,” ungkap Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (5/8/2020) kemarin.
Selain itu, Dhany juga mengungkapkan banyak fakta yang dilaporkan oleh pelapor yakni LSM JCW tidak valid tentang tuduhannya tersebut.
“Setelah di cek ternyata tidak ada masalah. Dari laporan Sajali disebutkan disitu masalah tanahnya milik pemerintah. Setelah kita periksa ke BPN ternyata bukan, karena hak pakai punya yayasan itu sendiri. Sementara pengalihan itu juga sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Mendengar pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, Dr Sajali selaku ketua umum LSM JCW Jawa Timur berang dan meminta Kasat Reskrim untuk belajar ilmu hukum kembali.
“Apanya yang tidak ada masalah, disitu sudah jelas dalam akta hibah, Yang menghibahkan adalah Kurniadi dan yang menerima hibah adalah Kurniadi, Terus Kurniadi itu sebagai apa, Kok tanah kas negara dihibahkan,” kata Sajali, Kamis (6/8).
Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut mengatakan bahwa Kasat Reskrim tidak paham terkait laporan yang disampaikan LSM JCW karena posisinya yang masih baru.
“Mungkin data yang disampaikan anak buahnya tidak utuh, Makanya dia bilang begitu. Kalau memang terkait pemalsuan data autentik itu dianggap tidak ada masalah, Harus belajar ilmu hukum lagi dia,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh inisial KW telah dilaporkan LSM JCW Jatim ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor :TBL/195/II/2017/UM/JATIM Tanggal 10 Pebruari 2017.
Kemudian, pada tanggal 16 Pebruari 2017 lalu, Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Polres Sumenep dengan surat Nomor: B/1447/II/2017/Ditreskrimum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saksi dan bukti, proses hukum pemalsuan akta autentik yang dilakukan KW, penyidik Satreskrim Polres Sumenep meningkatkan kasus tersebut pada tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/264/IV/2018 Satreskrim Pada tanggal 20 April 2020. (Mp/al/kk)