PAMEKASAN, MaduraPost – Telah terjadi tindak penganiayaan kepada Sibaweh (60) yang dilakukan oleh SL (70), yang keduanya merupakan tetangga sama-sama warga Dusun Tengracak Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura, Sabtu (14/03/2020). Sekira pukul 10:30 WIB.
Insiden tersebut dipicu lantaran berebut sebidang tanah yang saling klaim. Sehingga, mendatangkan dari Badan Pertanahan Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan kebenaran milik sah tanah tersebut.
Akhirnya, Pemilikan tanah tersebut sah milik saudara Sibaweh warga setempat yang dianiaya oleh SL.
Selang beberapa hari, Sibaweh duduk di halaman rumah mengawasi tukang atau pekerja yang sedang mengerjakan bangun pagar di tanah yang dimilikinya itu.
Nahas terjadi, tiba-tiba terlapor datang dari arah belakang dan langsung terjadi tindak pidana penganiayaan pada korban, dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan membantingnya hingga tersungkur ketumpukan batu mengakibatkan luka sobek di kepalanya.
Tidak terima dianiaya, Sibaweh melaporkan SL ke Polres Pamekasan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang di dampingi oleh keluarganya.
Atas kejadian tersebut, SL dilaporkan oleh korban ke Polres Pamekasan dengan bukti lapor. Nomor : TBL.80/III/20/JATIM/RES.PMK.
“Saya kaget pak, tiba-tiba memukul dan membanting saya ke tumpukan batu. sehingga saya mengalami luka memar berdarah di dekat mata, saya harus dilarikan ke rumah sakit,” Kata Sibaweh menjelasakan.
Menurutnya, MS sering berbuat ulah, namun hanya saat ini yang paling parah. Korban melaporkan MS agar ada efek jera dan tidak main-main dengan hukum.
“Saya sudah sakit hati pak dan tidak terima dengan ulahnya, karena dia sering membuat ulah tapi baru sekarang sampai kejadian seperti ini, makanya saya melaporkan tindakannya biar ada efek jera,” Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih mendalami informasi selanjutnya. (mp/rai/rus).