Foto : Dok Beritama |
BERITAMA.ID, SUMENEP – Saipul (38), warga asal Dusun Bondat, Desa Kangayan Kecamatan, Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, seorang nelaya diduga melakukan tindak pidana illegal logging atau penebangan dan penjualan kayu secara liar di wilayah hukum Perairan Laut Kangayan.
Pengangkutan kayu ilegal itu berawal dari temuan salah seorang pegawai Perhutani di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BKPH) Kangean Timur, Nur Mudzakkir (40), pada hari Rabu (4/12/2019) malam. Pihaknya mengaku sedang melakukan patroli laut di Perairan Kecamatan Kangayan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, ada seseorang sedang menahkodai sebuah perahu motor yang terbuat dari kayu,” kata Mudzakkir.
Karena curiga, petugas kemudian mendekati perahu kayu tersebut untuk memastikan temuannya. Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Mudzakkir, pihaknya menemukan sejumlah kayu yang sudah berbentuk papan dan balok dengan ukuran bervariasi.
“Saat diperiksa yang bersangkutan ternyata tidak lengkap, tidak punya surat izin resmi atau SKSHH, maka dalam sementara dugaan kami, kayu-kayu itu merupakan hasil illegal logging,” jelas dia.
Atas dugaan itu, pihaknya lalu mengamankan tersangka beserta Barang Bukti (BB) berupa kayu, berikut perahu motor kayu milik tersangka ke Kantor Perhutani BKPH Kangean Timur.
Baru pada keesokan harinya, Kamis (5/12/2019), tersangka dan BB diserahkan oleh petugas Perhutani ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam rilisnya mengatakan saat ini tersangka sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lain kayu hutan jenis kenari diduga hasil ilegal logging dengan volume kurang lebih 4 kodi, dan sebuah perahu motor dari kayu,” terang Widiarti dalam rilisnya, Jumat (6/12).
Dia mengutarakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan serta mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek dugaan tindak pindana illegal loging tersebut.
Untuk sementara, ungkap Widiarti, tersangka terancam hukuman sebagaimana termuat pada pasal 12 huruf d dan e, serta Jo pasal 83 ayat 1 huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. (RED-MHE)