Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagu ‘Gagal Merangkai Hati’ Viral Pasca Maling Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap

Avatar
10
×

Lagu ‘Gagal Merangkai Hati’ Viral Pasca Maling Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Lirik lagu ‘Gagal Merangkai Hati’ karya Maulana Wijaya viral di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, pasca sejumlah maling kotak amal ditangkap. Lagu tersebut terposting dalam status WhatsApp bernama ‘Diki Dalelo’ yang diabadikan dalam tangkap layar rekaman video berdurasi 14 detik dan viral di sosial media.

Setelah media ini melacak nama ‘Diki Dalelo’ di facebook, nama tersebut trending. Di akun ini tampak foto anak muda berpenampilan mewah dan megah, memakai kendaraan mobil.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dikawal Ketat Keamanan, PN Pamekasan Gelar Eksekusi Tanah di Dempo Timur

Informasinya, salah satu remaja yang berada di dalam mobil tersebut memang merupakan salah satu terduga pelaku pencuri kotak amal masjid yang diketahui bernama Frengki Dikki warga Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

“Iya betul, dia berinisial (FD) warga Samatan yang merupakan salah satu dalam komplotan pencuri kotak amal masjid,” tutur Cholis warga yang menjadi saksi kebenaran lelaki di dalam video tersebut.

Baca Juga :  Polisi Panggil Saksi Terkait Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Bupati Sampang

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sedikitnya ada 20 masjid dan musala yang jadi sasaran aksi pencurian. Tempat ibadah ini menyebar luas di sejumlah wilayah Pamekasan, mulai dari selatan hingga wilayah bagian utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, kendaraan sepada motor dan mobil, kotak amal, uang koin dan uang kertas, sound system, senjata tajam berupa celurit, kipas angin, dan sejumlah perkakas tukang seperti gerenda, obeng, dan palu.

Baca Juga :  Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua PCNU Sumenep Diambil Alih Polda Jatim

Komplotan pelaku pencurian kotak amal tersebut di antaranya, adalah Riski Maulana (15), Mohammad Ismail (18), Samsul Bahri (19), Royhan Fitra (19), Frengki Dikki (17), Angga Febriansah (17), Nofalul Khoirul (21), Mohammad Dafir (20), Dani (17), dan Ach Idris (20).

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

(mp/fat/rus)