Scroll untuk baca artikel
Headline

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Avatar
168
×

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sebarkan artikel ini
Kolase foto : Penganiayaan terhadap kurir JNT Pamekasan oleh Customer dan surat bukti laporan ke Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Irwan Siskiyanto, Seorang mahasiswa yang bekerja sebagai Kurir JNT menjadi korban penganiayaan seorang Customer yang kecewa karena barang yang diterima dianggap tidak sesuai pesanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat Irwan mengantarkan paket kepada atas nama Arif / Ayik yang beralamat di Gedung Pramuka Jl. Teja Sekar Putih Desa Laden Kabupaten Pamekasan. Ahad (30/06/25).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Paket tersebut berupa HP yang dibeli oleh Arif melalui akun Tiktok dengan metode pembayaran COD.

Baca Juga :  Breaking News : Sumenep Zona Merah Penyebaran Covid-19

Setelah Irwan sampai di alamat tersebut, Irwan bertemu dengan Istri pelaku dan membenarkan bahwa HP tersebut adalah pesanan suaminya yang bernama Arif.

Setelah dilakukan pembayaran dan dilihat barang tidak sesuai yang diharapkan, Perempuan tersebut marah dan menelpon suaminya.

Sebelum irwan menjelaskan detail proses pengembalian barang, Arif yang datang langsung marah dan mencekik Irwan sambil merampas uang yang sebelumnya dibayarkan oleh istrinya.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Matangkan Strategi Percepatan Penurunan Stunting

Irwan yang seorang diri dicekik hingga tidak bisa bernafas dan keluar darah dari mulutnya. Arif yang diketahui merupakan seorang pengusaha tersebut tidak mau mendengarkan penjelasan Irwan yang hanya seorang kurir.

“Saya sudah menjelaskan pak, tapi suaminya yang bernama arif itu tidak mau mendengarkan dan langsung marah marah, mencekik saya sampai saya tidak bisa bernafas, uang saya dirampas,” Kata Irwan.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Kunjungi Wisata Lon Malang Sampang Dalam Kegiatan Gowes Tangguh Semeru

Akibat peristiwa tersebut, Irwan bersama Maneger JNT tempat Irwan bekerja melaporkan Arif ke Polres Pamekasan dengan laporan Nomor : LP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Juni 2025,

Tindakan arogansi Arif/Ayik yang diketahui sebagai seorang pengusahan diancam dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP Tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 Bulan.