Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar TikTok @klaber.machan.

Tangkap layar TikTok @klaber.machan.

PAMEKASAN, Madura Post | Kasus kekerasan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan menuai sorotan luas dan memancing amarah publik. Banyak pihak meminta polisi bertindak tegas dan tidak memakai pasal ringan dalam menjerat pelaku.

Video berdurasi sekitar dua menit yang beredar melalui akun TikTok @klaber.machan memperlihatkan seorang aktivis hukum bernama Alfian Marsuto yang menegaskan permintaan agar kasus ini tidak diproses hanya dengan Pasal 352 KUHP.

Ia menilai pasal tersebut terlalu ringan karena ancaman hukumannya di bawah tiga bulan dan memungkinkan pelaku tidak ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pelapor Beserta Saksi Kasus Penipuan dan Penggelapan Kembali Datangi Polsek Kalianget Sumenep

“Jangan salah kaprah, ini bukan perkara ringan. Korban dicekik sampai keluar darah, jelas masuk kategori penganiayaan berat. Pasal 351 KUHP lebih tepat,” tegas Alfian dalam video tersebut.

Kronologi Singkat
Peristiwa ini bermula saat Irwan Siskiyanto, mahasiswa sekaligus kurir JNT, mengantarkan paket COD berupa ponsel kepada seorang pembeli bernama Arif di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Paket awalnya diterima oleh istri Arif, tetapi setelah diperiksa dinilai tidak sesuai pesanan.

Bukannya meminta penjelasan, Arif justru langsung menyerang Irwan dan mencekiknya hingga korban kesulitan bernapas dan mengeluarkan darah dari mulut. Akibat kejadian itu, Irwan mengalami luka cukup serius dan trauma.

Baca Juga :  Polsek Kota Diberi Penghargaan Usai Berantas Tindak Kejahatan di Pamekasan 

Aksi main hakim sendiri ini memicu gelombang simpati bagi korban sekaligus kecaman keras terhadap pelaku. Aktivis menyebut perlakuan terhadap kurir sebagai bentuk arogansi yang harus dilawan demi keadilan pekerja lapangan.

“Kalau ini dibiarkan, orang yang kerja dengan niat baik akan terus diintimidasi. Hukum harus hadir untuk melindungi,” lanjut Alfian.

Tuntutan Proses Hukum Adil
Alfian menegaskan agar pihak kepolisian benar-benar memproses kasus ini secara terbuka dan tidak menutupnya hanya karena tekanan atau status sosial pelaku.

Baca Juga :  Mobil Ulama di Ketapang Sampang Diduga Dibakar Orang Misterius, Polisi Langsung ke TKP

“Ini murni penganiayaan berat, tidak layak dihentikan atau di-SP3. Korban nyaris kehilangan nyawa,” tegasnya lagi.

Dukungan publik pun terus mengalir, banyak warganet meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan memberikan sanksi setimpal agar menjadi efek jera.

Untuk diketahui, Polres Pamekasan saat ini sudah mengamankan pelaku dan tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan
Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”
Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi
Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi
Pemkab Sampang Diduga Backup Mantan Kades Pangongsean Jadi Mafia Parkir Pasar Srimangunan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:33 WIB

Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:12 WIB

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Polres Sampang Bongkar Dugaan Oplosan Minyak Bersubsidi “Minyak Kita”

Jumat, 26 September 2025 - 10:38 WIB

Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi

Berita Terbaru

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:12 WIB