PAMEKASAN, Madura Post | Kasus kekerasan terhadap seorang kurir JNT di Kabupaten Pamekasan menuai sorotan luas dan memancing amarah publik. Banyak pihak meminta polisi bertindak tegas dan tidak memakai pasal ringan dalam menjerat pelaku.
Video berdurasi sekitar dua menit yang beredar melalui akun TikTok @klaber.machan memperlihatkan seorang aktivis hukum bernama Alfian Marsuto yang menegaskan permintaan agar kasus ini tidak diproses hanya dengan Pasal 352 KUHP.
Ia menilai pasal tersebut terlalu ringan karena ancaman hukumannya di bawah tiga bulan dan memungkinkan pelaku tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan salah kaprah, ini bukan perkara ringan. Korban dicekik sampai keluar darah, jelas masuk kategori penganiayaan berat. Pasal 351 KUHP lebih tepat,” tegas Alfian dalam video tersebut.
Kronologi Singkat
Peristiwa ini bermula saat Irwan Siskiyanto, mahasiswa sekaligus kurir JNT, mengantarkan paket COD berupa ponsel kepada seorang pembeli bernama Arif di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Paket awalnya diterima oleh istri Arif, tetapi setelah diperiksa dinilai tidak sesuai pesanan.
Bukannya meminta penjelasan, Arif justru langsung menyerang Irwan dan mencekiknya hingga korban kesulitan bernapas dan mengeluarkan darah dari mulut. Akibat kejadian itu, Irwan mengalami luka cukup serius dan trauma.
Aksi main hakim sendiri ini memicu gelombang simpati bagi korban sekaligus kecaman keras terhadap pelaku. Aktivis menyebut perlakuan terhadap kurir sebagai bentuk arogansi yang harus dilawan demi keadilan pekerja lapangan.
“Kalau ini dibiarkan, orang yang kerja dengan niat baik akan terus diintimidasi. Hukum harus hadir untuk melindungi,” lanjut Alfian.
Tuntutan Proses Hukum Adil
Alfian menegaskan agar pihak kepolisian benar-benar memproses kasus ini secara terbuka dan tidak menutupnya hanya karena tekanan atau status sosial pelaku.
“Ini murni penganiayaan berat, tidak layak dihentikan atau di-SP3. Korban nyaris kehilangan nyawa,” tegasnya lagi.
Dukungan publik pun terus mengalir, banyak warganet meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan memberikan sanksi setimpal agar menjadi efek jera.
Untuk diketahui, Polres Pamekasan saat ini sudah mengamankan pelaku dan tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)