SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan

Avatar
×

Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
M.Taufik Kuasa Hukum Hosniyah korban Pengeroyokan
M.Taufik Kuasa Hukum Hosniyah korban Pengeroyokan

 

SURABAYA, MaduraPost – Salah satu warga asal Wonokusumo, Surabaya, Hosniyah, melalui kuasa hukumnya, mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk lebih serius dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Kliennya, Sabtu (25/1/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat, Moh Taufik, selaku kuasa hukum Hosniyah, mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya tersebut dilakukan oleh lima orang dengan membawa pedang (sajam) dan pipa besi, secara bersama-sama dan bergantian memukul.

Baca Juga :  BPBD Anggarkan Rp1,7 miliar Perbaiki Jembatan Ambruk di Tamblengan Sampang

“Untuk saudara terlapor, Zainal Mochdor, telah melakukan tindak penganiayaan kepada klien kami bersama dengan 5 orang pelaku lainnya,” terang Taufik.

Menurut Taufik, kejadian tersebut berawal saat kliennya ditelepon oleh pelaku pada hari kamis, (10/10/2019) lalu. Dan sekira pukul 15.17 WIB, Hosniya didatangi Mochdor bersama 5 orang temannya dan langsung mengeroyok dan memukuli Hosniya dan beberapa saudaranya. Akibatnya, korban mengalami luka pada leher dan kepala yang memar.

Baca Juga :  Kapolsek Banyuates Iptu Sukadi Beri Ucapan Selamat Kepada Kepala Desa Terpilih

“Saksi korban Hj.Siti Hosnia juga mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, serta tangan kanan, sedangkan Muhammad Ismail Muzakki luka dibagian kepala dan tangan,” kata Taufik.

“Saya berharap agar aparat kepolisian tidak memberikan penangguhan tahanan kepada pihak terlapor,” sambungnya.

Sementara itu, Hj. Siti Hosnia mengaku malu atas insiden tersebut lantaran menyangkut kerugian immaterial yang dialami keluarga besarnya yang mengalami tekanan mental. Ia menuntut agar aparat kepolisian bisa tegas dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Senam dan JJS Sambut HUT RI ke 78 Sukses Dilaksanakan, Berikut Pesan Penting Kapus PKM Pasean

Sekedar diketahui pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.(mp/man/din)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.