DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan

×

Kuasa Hukum Hosniya Desak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serius Tangani Kasus Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
M.Taufik Kuasa Hukum Hosniyah korban Pengeroyokan
M.Taufik Kuasa Hukum Hosniyah korban Pengeroyokan

 

SURABAYA, MaduraPost – Salah satu warga asal Wonokusumo, Surabaya, Hosniyah, melalui kuasa hukumnya, mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk lebih serius dalam menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Kliennya, Sabtu (25/1/2020).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat, Moh Taufik, selaku kuasa hukum Hosniyah, mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya tersebut dilakukan oleh lima orang dengan membawa pedang (sajam) dan pipa besi, secara bersama-sama dan bergantian memukul.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Tandon, FKMPP Laporkan Kepala BPBD ke Kejari Pamekasan

“Untuk saudara terlapor, Zainal Mochdor, telah melakukan tindak penganiayaan kepada klien kami bersama dengan 5 orang pelaku lainnya,” terang Taufik.

Menurut Taufik, kejadian tersebut berawal saat kliennya ditelepon oleh pelaku pada hari kamis, (10/10/2019) lalu. Dan sekira pukul 15.17 WIB, Hosniya didatangi Mochdor bersama 5 orang temannya dan langsung mengeroyok dan memukuli Hosniya dan beberapa saudaranya. Akibatnya, korban mengalami luka pada leher dan kepala yang memar.

Baca Juga :  Rumah dan Uang Ratusan Juta Milik Warga Sumenep Hangus Terbakar

“Saksi korban Hj.Siti Hosnia juga mengalami luka pada bagian kepala, bahu kanan dan kiri, serta tangan kanan, sedangkan Muhammad Ismail Muzakki luka dibagian kepala dan tangan,” kata Taufik.

“Saya berharap agar aparat kepolisian tidak memberikan penangguhan tahanan kepada pihak terlapor,” sambungnya.

Sementara itu, Hj. Siti Hosnia mengaku malu atas insiden tersebut lantaran menyangkut kerugian immaterial yang dialami keluarga besarnya yang mengalami tekanan mental. Ia menuntut agar aparat kepolisian bisa tegas dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Janda di Kecamatan Pasean Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Hamil 5 Bulan

Sekedar diketahui pelaporan pengeroyokan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban telah menerima Surat Tanda Bukti Pelaporan, nomor: STPL: 324/ X /2019/ Jatim /Res Pel Tg Perak. Tertanggal 10 Oktober 2019.(mp/man/din)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.