SUMENEP, MaduraPost – Kuasa hukum Bang Alief, Kamarullah mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memegang daftar 22 nama yang diduga terlibat dalam dugaan fraud senilai Rp23 miliar yang mengguncang Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kamarullah, nama-nama itu bukan sembarangan. Mereka berasal dari jajaran pimpinan cabang Bank Jatim antara 2019–2022, termasuk tim IT dan auditor internal yang disebut berperan dalam membiarkan transaksi mencurigakan berjalan selama empat tahun tanpa terdeteksi.
“Kami punya 22 nama, mulai dari pimpinan cabang tahun 2019 hingga 2022, tim IT, sampai tim audit internal. Semua tahu SOP bank itu punya rekap harian, bulanan, dan tahunan. Rasanya tak mungkin transaksi sebesar itu bisa lolos selama empat tahun tanpa ada yang sadar,” ujar Kamarullah dalam konferensi pers di kantor LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Senin (3/11/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyayangkan bahwa kliennya, Mohammad Fajar Satria, pemilik Bang Alief, yang berstatus sebagai nasabah sekaligus mitra Bank Jatim, justru dijadikan tersangka utama.
Sementara, pihak internal bank yang seharusnya memiliki tanggung jawab pengawasan justru luput dari sorotan hukum.
“Kasus ini seolah ingin diarahkan hanya kepada Mohammad Fajar Satria dan Bang Alief. Padahal mereka mitra, bukan pengendali sistem. Yang mestinya diperiksa dulu adalah internal Bank Jatim. Apakah ini karena kelalaian atau justru kesengajaan? Dua-duanya bisa punya konsekuensi pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kamarullah menyoroti tanggung jawab lembaga perbankan yang merupakan bagian dari BUMD, karena menyangkut dana publik.
“Bank Jatim itu badan usaha milik daerah, uang rakyat ikut menggaji pegawainya. Jadi, pertanggungjawabannya harus jelas. Kami minta OJK, Bank Indonesia, Menteri BUMN, bahkan Menteri Keuangan turun langsung melihat kasus ini,” ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, ia juga menuding bahwa proses penyidikan oleh Polres Sumenep cenderung membangun opini publik di media sosial, tanpa memberi ruang pembelaan bagi pihaknya.
“Kami tidak bermaksud menekan penyidik, tapi kami menuntut keadilan ditegakkan. Prinsip equality before the law harus dijalankan untuk semua pihak,” ucapnya.
Kamarullah juga menyatakan rencana tim hukumnya untuk membuka seluruh data dan bukti teknis terkait mesin Electronic Data Capture (EDC) yang menjadi inti perkara.
“Kami akan jelaskan secara terbuka agar publik tahu siapa sebenarnya yang memegang kendali sistem di Bank Jatim. Kami siapkan siaran langsung di TikTok agar masyarakat bisa menilai sendiri secara objektif,” ujarnya.
Sebelum menutup pernyataan, Kamarullah menegaskan, akan melanjutkan perkara ini ke tingkat hukum lebih tinggi jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dari internal bank.
“Kami akan kejar keadilan sampai tuntas. Jangan sampai kasus ini berhenti di mitra luar, sementara pihak internal yang paling tahu sistem justru dibiarkan,” tutur Kamarullah.
Sementara itu, dari pihak kepolisian, sebelumnya Satreskrim Polres Sumenep melalui tim Tipikor mengaku telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terhubung dengan kasus tersebut. Namun, menurut Kamarullah, penggeledahan itu dilakukan tanpa surat resmi dari pengadilan.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto dalam konferensi pers (24/10) menyampaikan, bahwa dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak seberat 5,7 kilogram, dua sepeda motor, serta satu ruko di Jalan Trunojoyo.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Ban’g Alief,” jelas Agus.
Agus menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan hasil audit forensik keuangan akan diumumkan setelah selesai.
“Untuk besaran kerugian pasti, kami tunggu hasil audit lengkapnya,” katanya.
Namun hingga Kamis (6/11), hampir dua pekan setelah penggeledahan, belum ada perkembangan baru dari hasil penyidikan tersebut.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi Senin (3/11), hanya memberi pernyataan singkat.
“Polres Sumenep sudah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya ringkas.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost







