SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahPeristiwa

Kronologi Seorang Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Avatar
×

Kronologi Seorang Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat dalam kegiatan rilis soal kasus sengketa tanah. (Mp/Safrai)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bahriyah (61), seorang nenek yang tinggal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.

Kejadian ini mengemuka setelah Polres Pamekasan menerima Laporan Polisi LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 30 Agustus 2022.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap bahwa Bahriyah diduga terlibat dalam perubahan sertifikat tanah milik pelapor.

Sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum H. Fatollah Anwar dengan luas 1.805 m² yang diterbitkan pada tahun 1999, yang merupakan warisan dari orang tuanya, mengalami perubahan menjadi SHM No. 02988 dengan luas 2.813 m² pada tahun 2017.

Baca Juga :  KEPALA DESA BATIOH KECAMATAN BANYUATES SAMPANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Setelah dilakukan pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terungkap bahwa sebagian luas dari SHM tersebut sebenarnya adalah milik pelapor.

Hal ini memicu pelapor untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan sertifikat oleh Bahriyah.

Penyidik Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana, serta menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.

Baca Juga :  Tertimpa Pohon Tumbang, Dua Warga Surabaya Tewas di TKP

Gelar perkara telah dilakukan, dan kedua tersangka, Bahriyah dan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar pada tahun 2016, ditetapkan.

Bahriyah diduga menggunakan surat palsu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor Objek Pajak (NOP) tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar pada masa jabatannya pada tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama dirinya.

Baca Juga :  Tanpa Penangguhan Corona, Nasabah PNM di Pamekasan Ngos-ngosan Bayar Tagihan

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.