PAMEKASAN, MaduraPost – Bahriyah (61), seorang nenek yang tinggal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Kejadian ini mengemuka setelah Polres Pamekasan menerima Laporan Polisi LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 30 Agustus 2022.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap bahwa Bahriyah diduga terlibat dalam perubahan sertifikat tanah milik pelapor.
Sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum H. Fatollah Anwar dengan luas 1.805 m² yang diterbitkan pada tahun 1999, yang merupakan warisan dari orang tuanya, mengalami perubahan menjadi SHM No. 02988 dengan luas 2.813 m² pada tahun 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terungkap bahwa sebagian luas dari SHM tersebut sebenarnya adalah milik pelapor.
Hal ini memicu pelapor untuk melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan sertifikat oleh Bahriyah.
Penyidik Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana, serta menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.
Gelar perkara telah dilakukan, dan kedua tersangka, Bahriyah dan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar pada tahun 2016, ditetapkan.
Bahriyah diduga menggunakan surat palsu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor Objek Pajak (NOP) tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar pada masa jabatannya pada tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama dirinya.
Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***