PAMEKASAN, MaduraPost – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Bangkalan, Jawa Timur, ketika seorang mahasiswa perempuan berinisial EJ (20), ditemukan tewas mengenaskan setelah dibakar oleh pacarnya, MA (21), di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (1/12) malam ini mengungkap konflik asmara yang berujung pada tindak kejahatan brutal.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berakar pada hubungan gelap antara tersangka dan korban.
EJ, yang diketahui sedang mengandung dua bulan, mengancam akan melaporkan kehamilannya serta mendemo kampus MA jika sang pacar tidak bertanggung jawab.
Tekanan ini diduga memicu MA untuk merencanakan aksi kejam tersebut.
“Hal ini diduga membuat tersangka merasa tertekan hingga akhirnya melakukan tindakan keji,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam rilis resminya.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok.
Dalam perjalanan menuju rumah tersangka, di mana diduga korban dibujuk untuk menggugurkan kandungannya, perselisihan kembali memanas.
“Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke polisi jika tidak mau bertanggung jawab. Ancaman ini membuat tersangka marah besar, hingga akhirnya ia membacok korban menggunakan celurit,” ungkap Kapolres.
Setelah membacok korban, tersangka memutuskan untuk membakar jasad EJ di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar dipilih tersangka untuk menyembunyikan aksinya.
Namun, keberadaan api dan bau menyengat segera menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian melaporkannya kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Polres Bangkalan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Pada Senin (2/12) dini hari, MA berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengungkapkan seluruh kronologi kejadian, mulai dari cekcok hingga tindakan keji yang dilakukan,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban, potongan rambut, ceceran darah, dua botol parfum yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara,” tegas AKBP Febri Isman Jaya.
Kasus ini mengguncang masyarakat Bangkalan, terutama di lingkungan kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tempat korban menuntut ilmu.
Rekan-rekan korban dan aktivis hak perempuan mengecam keras tindakan ini, sekaligus menyerukan perlunya perlindungan lebih bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam hubungan.
“Ini bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menunjukkan betapa rentannya perempuan dalam situasi seperti ini. Korban tidak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga haknya untuk mendapatkan keadilan,” ujar seorang aktivis perempuan setempat.
Polres Bangkalan berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kini, keluarga korban hanya bisa berharap keadilan ditegakkan untuk almarhumah EJ, yang nyawanya direnggut secara tragis.***