SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret dua anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima dan Sri Rustiana atau Tia menarik perhatian publik.
Tia merupakan kader dan Politikus Partai Demokrat yang menjadi korban kasus. Tia menjabat sebagai anggota dewan. Sementara pelaku kasus adalah Fauzan Adima. Ia kader atau Politikus Partai Gerindra yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sampang.
Ternyata kasus ini muncul akibat cekcok masalah utang hingga isu hubungan badan. Hal ini diungkap dalam fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, yang sudah berjalan.
Sekitar pada April 2023, Fauzan mendatangi ruang kantor Tia di ruang Komisi IV DPRD Sampang dalam kondisi emosi dan marah-marah. Alasannya Fauzan tak terima Tia menagih utang uang pasir dan batu (sirtu) Rp40 juta dengan cara diangsur.
Akan tetapi pernyataan Tia dibantah. Fauzan mengeklaim sudah melunasi utang ke suami Tia, H. Madut. Namun dalam perkiraan Tia, utang Fauzan masih tersisa belasan juta. Meski demikian, dalam sidang, Tia dan Fauzan sama-sama bersikukuh dengan kesaksian masing-masing.
Masalah terus bergulir hingga Juli 2023, sepulang dari tanah suci, Tia menerima isu tidak sedap yakni ia dikabarkan berhubungan badan dengan Fauzan. Namun hal tersebut dibantah dengan sumpah Tia.
Kabar tidak baik ini didengar keluarga dan suami Tia, H. Madut. Sebab isu tersebut memang sengaja disebar Fauzan. Saat keluarganya hendak ingin minta klarifikasi keterangan ke Fauzan, mereka justru mendengar kalimat tidak pantas.
Kalimat tidak pantas dari ucapan Fauzan secara berulang tersebut, yakni mengaku sering berhubungan badan istrinya.
Kuasa Hukum Tia, Nurul Fariati membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya keluarga kliennya tersebut memiliki usaha sirtu. Fauzan memesan sirtu dengan kesepakatan dibayar berangsur.
”Utang tersebut bukan pokok persoalan. Tapi, hanya menjadi motif dalam kasus ini. Tapi, terdakwa justru mengucapkan kalimat itu secara langsung di depan Bapak H. Madut,” katanya.***