SUMENEP, MaduraPost – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menyerahkan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.
Secara simbolis Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyerahkan salinan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 kepada Ketua DPRD H. Zainal.
Kemudian, salinan SK tersebut juga diserahkan kepada Bakesbangpol, partai politik dalam hal yang menerima DPC PDI Perjuangan Sumenep, Sekda Edy Rasyadi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827 dan Bawaslu setempat.
Tak lupa, KPU juga menyerahkan salinan SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 kepada 9 partai pengusung dan perwakilan Palson 01 yaitu Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, dalam keterangannya menegaskan, SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024, tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024, yang diumumkan dalam rapat pleno pada Kamis (6/2/2025) pukul 21.20 WIB.
“Pasangan Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim berhasil memperoleh 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujar Syamsi pada wartawan, Jumat (7/2) siang.
Diketahui, acara tersebut berlangsung di Hotel El-Malik, Jalan Hos Cokro Aminoto Nomor 09, Kecamatan Kota Sumenep, dan berlangsung khidmat.***