Scroll untuk baca artikel
Berita

KPK Beri Survei Penilaian Integritas Untuk Pemkab Sumenep Hingga Bahas Soal Risiko Korupsi

Avatar
10
×

KPK Beri Survei Penilaian Integritas Untuk Pemkab Sumenep Hingga Bahas Soal Risiko Korupsi

Sebarkan artikel ini
MEGAH. Potret pintu masuk Kantor Pemkab Sumenep yang tampak dari luar. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari KPK RI dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

Diketahui, SPI adalah cara memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.

Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan pemkab sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.

Tercatat, dari tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan dan capaiannya cukup memuaskan.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, menjelaskan soal survei KPK RI untuk memetakan risiko korupsi.

Baca Juga :  CV. Araksah Terindikasi Asal-asalan Kerjakan Proyek Pengaman Badan Jalan Bajur-Sana Laok

Di mana, KPK RI menilai sejauh mana upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Pemkab Sumenep 2023, yang juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Saat ini sudah termasuk dalam klasifikasi terjaga,” kata Ananta dalam keterangannya, Minggu (7/4).

Pihaknya mengungkapkan, bahwa capaian nilai SPI Kabupaten Sumenep dari tahun 2021 hingga 2023 berada di atas nilai rata-rata Nasional dan di atas rata-rata Jawa Timur.

Di mana, nilai SPI Pemkab Sumenep pada tahun 2021 sebanyak 76,99. Sedangkan rata-rata Jawa Timur 70,35, dan rata-rata Nasional 72,4.

Baca Juga :  Kontingen Asal Sumenep Akan Berlaga di Porprov ke VIII Jawa Timur 2023, Begini Pesan Bupati

Terhitung sejak tahun 2022, nilai SPI Kabupaten Sumenep mencapai 78,54, dengan nilai rata-rata Jawa Timur sebanyak 73,11, serta rata-rata Nasional mencapai 71,94.

Kemudian, pada tahun 2023 meningkat sebanyak 78,74 nilai SPI Kabupaten Sumenep, dan sebanyak 75,33 pada nilai rata-rata Jawa Timur, sementara rata-rata Nasional mencapai 70,97.

“Alhamdulilah, hasil SPI untuk Kabupaten Sumenep lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutur Ananta.

Baca Juga :  Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, BSU Rp1 Juta dan Banpres Rp 600.000

Di sisi lain, rekomendasi hasil SPI tahun 2023 merupakan peta resiko praktik korupsi.

Hal ini menjadi cerminan kondisi Pemkab Sumenep jauh dari kata temuan korupsi.

Mulai dari sektor suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, nepotisme dan pengelolaan SDM, resiko jual beli jabatan, penyalahgunaan perjalanan dinas, pungut liar, kulitas transparansi layanan, keberadaan pungutan liar serta lainnya.

“SPI yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi pemerintah,” pungkasnya.***