SUMENEP, MaduraPost – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari KPK RI dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).
Diketahui, SPI adalah cara memetakan risiko korupsi pegawai di Lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui Survei Elektronik Penilaian Integritas.
Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi.
Dalam SPI ini, KPK melibatkan BPS dan pemkab sebagai narahubung teknis kegiatan SPI di daerah.
Tercatat, dari tahun 2021 hingga 2023 terus mengalami peningkatan dan capaiannya cukup memuaskan.
Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep, Ananta Yuniarto, menjelaskan soal survei KPK RI untuk memetakan risiko korupsi.
Di mana, KPK RI menilai sejauh mana upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan Pemkab Sumenep 2023, yang juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Saat ini sudah termasuk dalam klasifikasi terjaga,” kata Ananta dalam keterangannya, Minggu (7/4).
Pihaknya mengungkapkan, bahwa capaian nilai SPI Kabupaten Sumenep dari tahun 2021 hingga 2023 berada di atas nilai rata-rata Nasional dan di atas rata-rata Jawa Timur.
Di mana, nilai SPI Pemkab Sumenep pada tahun 2021 sebanyak 76,99. Sedangkan rata-rata Jawa Timur 70,35, dan rata-rata Nasional 72,4.
Terhitung sejak tahun 2022, nilai SPI Kabupaten Sumenep mencapai 78,54, dengan nilai rata-rata Jawa Timur sebanyak 73,11, serta rata-rata Nasional mencapai 71,94.
Kemudian, pada tahun 2023 meningkat sebanyak 78,74 nilai SPI Kabupaten Sumenep, dan sebanyak 75,33 pada nilai rata-rata Jawa Timur, sementara rata-rata Nasional mencapai 70,97.
“Alhamdulilah, hasil SPI untuk Kabupaten Sumenep lebih baik dari tahun sebelumnya,” tutur Ananta.
Di sisi lain, rekomendasi hasil SPI tahun 2023 merupakan peta resiko praktik korupsi.
Hal ini menjadi cerminan kondisi Pemkab Sumenep jauh dari kata temuan korupsi.
Mulai dari sektor suap dan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, nepotisme dan pengelolaan SDM, resiko jual beli jabatan, penyalahgunaan perjalanan dinas, pungut liar, kulitas transparansi layanan, keberadaan pungutan liar serta lainnya.
“SPI yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh institusi pemerintah,” pungkasnya.***






