Scroll untuk baca artikel
News

Korwil SPPG Sumenep Benarkan Politisi PDI Perjuangan Punya Dapur MBG

×

Korwil SPPG Sumenep Benarkan Politisi PDI Perjuangan Punya Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
KOLASE. Potret anggota DPRD Sumenep Fraksi PDI Perjuangan, Eka Bhagas Nur Ardiansyah (kanan), bangunan SPPG di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, yang tengah menjadi perbincangan publik. (Istimewa for MaduraPost)
KOLASE. Potret anggota DPRD Sumenep Fraksi PDI Perjuangan, Eka Bhagas Nur Ardiansyah (kanan), bangunan SPPG di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, yang tengah menjadi perbincangan publik. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Isu kepemilikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat setelah muncul keterangan yang dinilai menguatkan dugaan status kepemilikan.

Perbincangan ini menjadi lanjutan dari polemik sebelumnya terkait dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa dapur SPPG tersebut diduga berkaitan dengan Eka Bhagas Nur Ardiansyah, Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan.

Koordinator Wilayah MBG Sumenep, Moh. Kholilurrahman Hidayatullah, mengungkapkan bahwa saat pelaksanaan survei lapangan, terdapat informasi yang mengarah pada kepemilikan oleh anggota dewan tersebut.

Baca Juga :  Pernah Terseret Korupsi Jalan, Kini Nama Indra Wahyudi Ada di BAP BSPS Sumenep

“Setahu saya waktu survei, Korcamnya bilang memang SPPG tersebut milik anggota dewan itu. Entah ya kalau PIC-nya mungkin dibuat atas nama orang lain, nanti saya chek dulu,” ujarnya pada wartawan, Rabu (4/3) siang.

Pernyataan itu dinilai sebagai indikasi awal yang memperkuat dugaan mengenai status kepemilikan dapur SPPG di Desa Lalangon.

Meski demikian, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari pihak yang namanya disebut untuk memastikan apakah keterkaitan tersebut bersifat langsung, tidak langsung, atau hanya sebatas keterlibatan dalam pengelolaan teknis.

Baca Juga :  Bahaya Laten Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura Bahas Hal Penting Ini

Isu ini menjadi semakin relevan setelah terbitnya surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, seluruh kader partai, baik di struktur organisasi, legislatif, maupun eksekutif, diingatkan agar menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program negara untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui, program MBG dan SPPG dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena bersumber dari dana publik, pelaksanaannya dituntut berlangsung secara transparan serta bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya menghubungi Eka Bhagas Nur Ardiansyah melalui sambungan telepon untuk memperoleh klarifikasi lanjutan. Namun, belum ada tanggapan kembali yang diterima.

Baca Juga :  Tiga Nama Lolos Seleksi Sekda Sumenep 2026, Bupati Segera Tentukan Pilihan

Sebelumnya, saat dikonfirmasi MaduraPost, yang bersangkutan membantah tudingan tersebut. Ia meminta agar klarifikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan menolak wawancara via telepon.

“Waalaikumsalam, bisa dicek dan dipastikan bahwa mitra dapur yang dituduhkan itu bukan saya mas. Lagian ini nama saya juga salah,” kata Bhagas dalam pesan singkat WhatsAppnya pada Rabu (3/3) sore.

Ketika media ini mencoba meminta hak jawab lebih lanjut, ia memilih tidak memberikan pernyataan tambahan.

“Tidak usah, biar tidak repot,” tulisnya singkat.***