Korupsi Uang Nasabah Capai Rp 541.778.000 Juta, “NA” Gunakan Dua Modus Ini

- Jurnalis

Senin, 19 Juli 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR : Tersangka inisial

TIPIKOR : Tersangka inisial "NA" saat diperiksa Kejari Sumenep soal kasus Tipikor uang nasabah ditilap. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Dia adalah inisial NA, yang saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sumenep.

Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri.

Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka ini harus mendekam dipenjara. Dia terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pra UKW Antara Dimulai, Dewan Pers Tekankan Pentingnya Kode Etik dan Jejaring Wartawan

“Sejak tanggal 3 September tahun 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini, karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka, dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers, Senin (19/7).

Berdasarkan laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Ada dua modus yang dilakukan tersangka alias NA.

Pertama, tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah, namun tidak masuk dibukukan. Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut diterima namun tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.

Baca Juga :  Kasus Pemotongan Bantuan Beras Bulog di Sokobanah Daya, Pendamping PKH dan Pemdes Diduga Kongkalikong

“Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya,” terangnya.

Demi meyakinkan nasabah tersebut, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.

“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.

Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.

Baca Juga :  Data Subsidi Dipakai Orang Lain, Warga Pamekasan Protes Pelayanan PLN

Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.

“Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.

Adi menuturkan, atas perbuatan NA tersebut telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama Bank apa yang menjerat salah satu pegawai milik BUMN berplat merah itu atas kasus korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan
Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW
Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu
Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim
Pencabulan di Robatal, DPO yang Tersesat di Polres Sampang
Kasus Dana Kompensasi Rumpon Nelayan, Petronas hingga Bupati Sampang Terseret
Perangkat Desa di Sumenep Ditangkap Kasus Curanmor, Aktivis Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:01 WIB

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan

Sabtu, 13 September 2025 - 17:19 WIB

Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW

Rabu, 10 September 2025 - 07:50 WIB

Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025

Rabu, 3 September 2025 - 13:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB