SUMENEP, MaduraPost – Inisial NA, seorang teller Bank yang ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah pada tahun 2019 lalu di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai banyak tanya.
Pasalnya, teller Bank milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) plat merah ini masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan keterkaitan beberapa pihak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengungkapkan, jika bisa menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun untuk sementara waktu kita masih menetapkan satu tersangka saja. Karena begini, untuk penetapan tersangka saja kita perlu minimal dua alat bukti,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menjelaskan, akan melihat hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Menurutnya, akan ada banyak orang yang akan diperiksa.
“Nanti akan ada yang memberikan keterangan lengkap dan detail. Jadi kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Selain kepada NA alias tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para nasabah yang merasa dirugikan.
“Sudah kami panggil semua untuk nasabah yang komplain. Untuk para nasabah tidak bisa kami sebutkan, termasuk pejabat-pejabat yang berkepentingan di dalam hal tersebut,” terangnya.
Ditanya soal penetapan tersangka yang masih diinisialkan namanya itu, Adi menuturkan belum bisa mengungkapkan nama NA.
“Dalam hal penyidikan ini semuanya sifatnya tertutup. Kemudian, untuk pemanggilan direktur BUMN yang bersangkutan, kita lihat perkembangan penyidikan. Benar memang telah kita tetapkan tersangka si NA ini, kita untuk menjaga ini kami memberikan hanya inisial saja,” kata dia.
Dia menilai, dalam hukum ada asas praduga tak bersalah. Sebab itu, penyidik wajib merahasiakan nama asli tersangka.
“Ketika nanti sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah sifatnya terbuka untuk umum, jadi itu kita sampaikan inisialnya saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan NA yang telah mengakibatkan kerugian Negara hingga mencapai Rp 541.778.000 juta, saat ini tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.