SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Komisi I DPRD Sampang Saat Melakukan Hearing Terkait Program ADK 2019 di Kantor Kecamatan Sampang

Avatar
×

Komisi I DPRD Sampang Saat Melakukan Hearing Terkait Program ADK 2019 di Kantor Kecamatan Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SAMPANG – Komisi I DPRD Sampang dibuat geram oleh camat dan lurah di kecamatan Sampang. Pasalnya, para pemangku kebijakan itu mangkir dan tidak hadir dalam rapat lanjutan pembahasan program ADK 2019, Kamis (16/1/2020).
Rapat pembahasan ADK dimulai pukul 10.00, bertempat di ruang komisi besar DPRD. Namun, pada pukul 11.00 rapat itu terpaksa harus ditunda selama satu jam, lantaran camat dan lurah tidak membawa data terkait ADK yang diminta DPRD.
Mereka kemudian diminta balek ke kantor masing-masing untuk mengambil data yang dimaksud. Tapi sampai pukul 12.00 mereka justru tidak ada yang kembali kantor DPRD, sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan.
Karena merasa tidak dihargai. Jajaran Komisi I langsung mendatangi kantor kecamatan Sampang, Namun saat rombongan DPRD tiba di kecamatan, Camat Sampang Yudi Adhi Darta tidak ada di ruang kerjanya.
Tidak lama kemudian, Camat datang dan langsung menemui Komisi I di ruang kerjanya. Tapi, lagi – lagi camat tidak bisa menunjukkan data ADK, mulai dari  kontraktual, rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan surat pertanggung jawaban (SPJ). Alasannya masih akan mengajukan izin kepada pimpinan.
Sekertaris Komisi I DPRD Sampang, Auliya Rahman mengatakan, pihaknya datang ke kecamatan meneruskan rapat pembahasan ADK dengan camat yang sebelumnya tertunda.
“Terus terang kami kecewa kepada camat. Ditunggu satu jam lebih gak datang lagi ke kantor DPRD, makanya kami langsung sambangi ke kantornya” ucapnya.
Koordinator Komisi I DPRD Sampang Fauzan Adima menambahkan, DPRD mempunyai tiga fungsi dalam mengawal program pembangunan di daerah. Yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Oleh karena itu, tidak salah apabila pihaknya ingin mengetahui semua terkait dengan realisasi program ADK.
“Kami paham peraturan dan batasan kewenangan. Jadi camat jangan selalu beralasan masih izin kepimpinan untuk bisa mengeluarkan dan memberikan data ADK kapada kami,” ucapnya.
Sementara itu, camat Sampang Yudi Adhi Darta mengklaim bahwa, program ADK 2019 sudah tuntas, dan teralaksana sesuai dengan perencanaan. 
“Kalau misalkan ada proyek ADK yang rusak dan semacamnya. Masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ditanya kenapa telat kembali ke kantor DPRD. Yudi berdalih jika dirinya masih menghadap ke Sekertaris daerah (Sekda) dan inspektorat. Pukul 13.00 dirinya mengaku masih menghadap Sekda.
“Bukannya saya tidak mau memberikan data ADK kepada DPRD. Saya punya atasan, jadi harus ada izin dulu dari pimpinan,” pungkasnya.(Red-Zainal)
Baca Juga :  Satlantas Polres Sampang Ganti Lintasan Pemohon SIM C Tidak Lagi Angka 8

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.