Pemerintahan

Koalisi Perempuan Sebut KI PBJ Jawa Timur Sulit Diakses Masyarakat

Avatar
×

Koalisi Perempuan Sebut KI PBJ Jawa Timur Sulit Diakses Masyarakat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: keterbukaan informasi untuk masalah Pengadaan Barang/Jasa atau KI PBJ di Provinsi Jawa Timur, tidak mudah diakses masyarakat. (ir/ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur merilis untuk mendapatkan keterbukaan informasi (KI) dalam masalah Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi Jawa Timur ternyata sulit diakses masyarakat atau tidak mudah dilakukan meski sudah ada UU KIP.

Sebagaimana hasil kajian dan asesmen permohonan yang pernah dilakukan sejak Mei hingga September 2023 di Kabupaten Tuban. Hasilnya untuk mendapatkan KI seputar pembangunan provinsi dan daerah, ternyata tidak sama.

Sekwil KIP Jawa Timur, Fifi Ekawati Rohmah, mengatakan, KI seputar pembangunan, khususnya di tingkat provinsi termasuk dalam masalah PBJ ribetnya bukan main. Padahal berbagai dinamika komunikasi dan koordinasi sudah menyertai permohonan.

Baca Juga :  Unik, Kabupaten Bangkalan Cegah Sebaran Covid-19 Lewat Aplikasi

“Hasilnya, semua informasi PBJ yang diminta tidak diberikan secara lengkap oleh Provinsi Jawa Timur, sedangkan lewat KI di Tuban justru memberikan secara lengkap,” kata Fifi dalam kegiatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di Hotel Arcadia Surabaya, Sabtu (2/12/2023).

Alasan ketidaklengkapan dokumen yang diberikan, kata dia, yakni karena ada rasa kekhawatiran untuk disalahgunakan. Sehingga provinsi hanya dengan memberikan ringkasan informasi yang merupakan hasil koordinasi OPD dengan PPID Utama di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Perubahan APBD 2021 Di Pamekasan Tak Kunjung Selesai, Benarkah Karena Ego Bupati ?

Menurut Fifi, memang bukan merupakan sebuah kewajiban memberikan informasi kepada publik. Akan tetapi jika ini dilakukan dapat jadi cerminan dan komitmen keberadaan demokrasi. Masalahnya sejauh ini pemerintah sulit melakukan sosialisasi KI PBJ.

Padahal jika merujuk pada hasil asesmen KI PBJ Jawa Timur setelah dua tahun lahirnya PerKI SLIP, aturan ini justru mendorong urgensi penguatan infrastruktur Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Berikan Uang Kehormatan Untuk 550 Imam Masjid

Infrastruktur yang dimaksud adalah terkait Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk dalam rincian soal jumlah, kapasitas, dan kejelasan tupoksi.

Kemudian pengembangan pangkalan data informasi publik untuk mendapatkan data terintegrasi dengan dasar PPID bertanggungjawab atas informasi di setiap OPD, dan berjalannya fungsi monitoring evaluasi keterbukaan informasi.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.