Klarifikasi Proses 5 SHM, Kades dan Warga Alang-Alang Datangi BPN Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Gelar demo dan istighosah yang rencananya berlangsung di depan kantor Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang dimotori oleh kepala desa Alang-Alang Fahrur Rozi beserta beberapa warga berubah menjadi audiensi. Senin, (30/11/2020).

Fahrur Rozi menjelaskan, Agenda ini sebenarnya untuk memprotes proses 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepunyaan warga desa Alang-Alang yang diajukan mulai tahun 2018 yang hingga sekarang belum ada kelanjutan ada 5 yang belum selesai.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bangkalan Berikan Apresiasi Terhadap Putra Daerah yang Go Nasional

“Agenda ini untuk memprotes proses 7 sertifikat warga kami yang mulai tahun 2018 sudah masuk ke BPN Bangkalan dimana bentul pelayanannya dan hingga hari ini masiuh belum ada konfirmasi lanjutan,” ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga berterima kasih kepada BPN bahwasanya selain SHM yang sudah jadi 5 sertifikat yang lain juga sudah diproses dan dijanjikan 60 hari selesai apabila tidak ada kendala.

“Walaupun begitu kami juga berterima kasih kepada BPN yang telah menerbitkan sertifikat yang kami terima hari ini juga sedangkan yang lainnya nya dijanjikan dalam waktu 60 hari kerja akan selesai apabila tidak ada kendala”, ujarnya.

Baca Juga :  Pertahankan Zona Hijau, Bupati Sampang Tinjau Langsung SUB Posko Gabungan Pelayanan Covid-19 di Banyuates

Kepala Seksi Pendaftaran Hak Pertanahan BPN Bangkalan Andika Putranto Hadi SH, yang menemui kepala desa dan perwakilan warga menyampaikan, bahwasanya hal ini terjadi karena miskomunikasi saja.

“Dari keterangan kepala desa yang kami dengarkan tadi, menurut saya itu hanya mis komunikasi aja ya di proses pengurusannya”, jawabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan 5 sertifikat warga desa alang-alang sudah memasuki fase akhir yaitu pengumuman yang memakan waktu 60 hari,apabila tidak ada yang menggugat pengumuman ini maka bisa dipastikan bahwa SHM akan terbit.

Baca Juga :  Penggalangan Dana Jalan Kabupaten di Sana Daja, Ini Penjelasan Karang Taruna

“Pasti terbit kok 5 sertifikat tersebut karena saat ini sudah memasuki fase pengumuman, jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada yang menggugat pengumuman ini”, pungkasnya.(Mp/ady/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean
Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam
Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat
Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:26 WIB

Pemkab Sumenep Dampingi Tiga Korban Dugaan Asusila Oknum Ustadz di Kangean

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:14 WIB

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Senin, 16 Juni 2025 - 12:24 WIB

Kamarullah: Haji Harus Sesuai Aturan, Bukan Asal Berangkat

Senin, 16 Juni 2025 - 10:34 WIB

Berkah Cell Hadirkan Layanan BRIlink, Permudah Warga Marengan Daya Transaksi Keuangan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB