JAKARTA, MaduraPost – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Pamekasan berlangsung panas di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024).
Mas’ud Alfat, yang mengaku sebagai Koordinator Saksi dari DPD PAN Pamekasan, hadir sebagai saksi yang diajukan oleh pemohon PHPU.
Mas’ud Alfat mengklaim sebagai koordinator saksi yang bertanggung jawab atas Kecamatan Proppo dan Palengaan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pamekasan.
“Mulai dari awal saya katakan, saya koordinator saksi yang bertanggung jawab di Kecamatan Proppo dan Palengaan, sampai Kabupaten,” tegasnya. Namun, pernyataan ini segera memicu kontroversi.
Kuasa hukum pihak terkait menantang klaim Mas’ud Alfat dengan bukti bahwa dia sebenarnya adalah saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB).
“Itu akan jadi ranah hukum bagi kami, karena kami punya data bila dia (Mas’ud Alfat) dari (saksi) PBB,” ujar kuasa hukum tersebut.
Penelusuran sejumlah pihak menguatkan tuduhan ini. Berdasarkan bukti tanda tangan pada Model D Hasil tingkat Kecamatan Pamekasan, Mas’ud Alfat tercatat sebagai saksi PBB.
Foto-foto yang menyertakan Mas’ud Alfat di Aula Kecamatan Pamekasan bersama Anggota PPK dan saksi lainnya juga mendukung temuan ini.
Ahmad Kusnindar, anggota PPK Kecamatan Pamekasan, membenarkan bahwa Mas’ud Alfat merupakan saksi PBB di tingkat kecamatan. “Iya betul, dia (Mas’ud Alfat) merupakan saksi dari PBB,” ungkapnya.
Situasi ini menambah kerumitan sidang yang dipicu oleh dugaan PAN atas penambahan suara ke salah satu caleg DPRD dari Partai Demokrat.
PAN menduga penambahan suara tersebut mempengaruhi hasil perolehan kursi ke-2 Partai Demokrat di Dapil Pamekasan 2 (Kecamatan Proppo dan Palengaan).
Dengan bukti kuat yang bertentangan dengan kesaksian Mas’ud Alfat, ancaman proses pidana karena memberikan keterangan palsu kini menghantui dirinya.
Kejadian ini semakin memperuncing polemik di MK terkait hasil Pemilu di Pamekasan.***






