SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Ketua Umum ALPART Menilai Perbup No 18 2019 Kabupaten Pamekasan Cenderung Politis

Avatar
×

Ketua Umum ALPART Menilai Perbup No 18 2019 Kabupaten Pamekasan Cenderung Politis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Google)

PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan,  pemilihan,  pelantikan,  dan pemberhentian kepala desa dinilai cenderung pro terhadap incoumbent.

Pasalnya pada perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya menilai perbup no 18 tahun 2019 Huruf A no 1 dan 2 tersebut cenderung politis dan berpotensi besar mengkerdilkan para pendatang baru (calon kepala desa),” kata Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Syauqi, Senin (25/06/2019).

Menurutnya, dalam perbup tersebut para pendatang baru jelas tidak mendapatkan poin, padahal mestinya mereka (pendatang baru)  tersebut diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk ikut serta dalam pencalonan kepala desa di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Pasca Disambangi Anggota DPR RI, Direktur Utama CV. Ayunda Gelar Safari Sosial

“Bagi saya,  mereka yang incumbent tersebut tidak dapat menjadi jaminan bahwa mereka lebih pantas dan lebih baik daripada para bakal calon yang bersetatus sebagai pendatang baru,” ucap Syauqi.

Jadi, lanjut Syauqi, hal ini yang menjadi permasalahan bagi para calon kades pendatang baru dan menjadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat pamekasan.

“Dari sekian masukan yang kami terima dari bawah bahwa rata-rata masyarakat menginginkan pemimpin baru di desanya, jadi jelas menurut kami perbup no 18 tahun 2019 ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Mas Tamam Sibuk Promosi Batik Disaat Petani di Pamekasan Menjerit “Pupuk Langka”

Perlu diketahui, perbup Pamekasan Nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan,  pemilihan,  pelantikan,  dan pemberhentian kepala desa yang dinilai cenderung pro terhadap incumbent terdapat pada poin pertama dalam perbup yang ditandatangani Bupati Baddrut, yakni, A. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, 1. lembaga pemerintah desa (bpd dan pemerintah desa). a.  1 (satu) samapai dengan 5 (lima) tahun, memperoleh sekoring 20. b. 5 (lima) samapai 10 (sepuluh) tahun memperoleh sekor 40. c.  Lebih dari 10 tahun sampai 15 tahun memperoleh skoring 60. d.  Lebih dari 15 tahun sampai denga 20 tahun memperoleh skoring 80. e.  Lebih dari 20 tahun memperoleh skoring 100.

Baca Juga :  Tukang Becak dan Pencari Rumput Urunan Berikan Uang untuk TPP ASN Pamekasan

Kemudian, nomor 2. Lembaga pemerintahan non pemerintah desa.  a. Lima tahun sampai dengan 15 tahun memperoleh skoring 20. b. Lebih dari 15 tahun sampai dengan 25 tahun memperoleh skoring 40. c. Lebih dari 25 tahun sampai dengan 35 tahun memperoleh skoring 60. d. Lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun memperoleh skoring 80. e. Lebih dari 40 tahun memperoleh skoring 100. (mp/fat/zul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.