Ketua Umum ALPART Menilai Perbup No 18 2019 Kabupaten Pamekasan Cenderung Politis

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Google)

PAMEKASAN, (madurapost.co.id)- Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan,  pemilihan,  pelantikan,  dan pemberhentian kepala desa dinilai cenderung pro terhadap incoumbent.

Pasalnya pada perbub tersebut ada poin-poin yang mengkerdilkan calon kades pendatang baru yang berniat mengabdikan dirinya untuk kepentingan umat dan bangsa.

“Saya menilai perbup no 18 tahun 2019 Huruf A no 1 dan 2 tersebut cenderung politis dan berpotensi besar mengkerdilkan para pendatang baru (calon kepala desa),” kata Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Syauqi, Senin (25/06/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam perbup tersebut para pendatang baru jelas tidak mendapatkan poin, padahal mestinya mereka (pendatang baru)  tersebut diberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk ikut serta dalam pencalonan kepala desa di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Haul Alm KH Hasan Baqir Pondok Pesantren Darut Tauhid Al-Islami

“Bagi saya,  mereka yang incumbent tersebut tidak dapat menjadi jaminan bahwa mereka lebih pantas dan lebih baik daripada para bakal calon yang bersetatus sebagai pendatang baru,” ucap Syauqi.

Jadi, lanjut Syauqi, hal ini yang menjadi permasalahan bagi para calon kades pendatang baru dan menjadi persoalan bagi sebagian besar masyarakat pamekasan.

“Dari sekian masukan yang kami terima dari bawah bahwa rata-rata masyarakat menginginkan pemimpin baru di desanya, jadi jelas menurut kami perbup no 18 tahun 2019 ini sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Hanya di Sumenep Jalan Aspal Bisa Dilipat, Lokasinya di Kecamatan Bluto?

Perlu diketahui, perbup Pamekasan Nomor 18 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pencalonan,  pemilihan,  pelantikan,  dan pemberhentian kepala desa yang dinilai cenderung pro terhadap incumbent terdapat pada poin pertama dalam perbup yang ditandatangani Bupati Baddrut, yakni, A. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, 1. lembaga pemerintah desa (bpd dan pemerintah desa). a.  1 (satu) samapai dengan 5 (lima) tahun, memperoleh sekoring 20. b. 5 (lima) samapai 10 (sepuluh) tahun memperoleh sekor 40. c.  Lebih dari 10 tahun sampai 15 tahun memperoleh skoring 60. d.  Lebih dari 15 tahun sampai denga 20 tahun memperoleh skoring 80. e.  Lebih dari 20 tahun memperoleh skoring 100.

Baca Juga :  Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu

Kemudian, nomor 2. Lembaga pemerintahan non pemerintah desa.  a. Lima tahun sampai dengan 15 tahun memperoleh skoring 20. b. Lebih dari 15 tahun sampai dengan 25 tahun memperoleh skoring 40. c. Lebih dari 25 tahun sampai dengan 35 tahun memperoleh skoring 60. d. Lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun memperoleh skoring 80. e. Lebih dari 40 tahun memperoleh skoring 100. (mp/fat/zul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru